Bernasindonesia.com - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, H. Kamrussamad, Ph.D, menanggapi semakin kuatnya wacana redenominasi rupiah yang mencuat di ruang publik. Ia menegaskan bahwa rute legislasi untuk mewujudkan penyederhanaan rupiah sebenarnya sudah disiapkan sejak awal oleh DPR dan pemerintah.
“Perlu ditegaskan, jalan menuju redenominasi rupiah sudah disusun oleh DPR dan pemerintah yang tertuang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029, yaitu akan membahas RUU tentang Perubahan Harga Rupiah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kamrussamad menjelaskan bahwa pembahasan tidak bisa berhenti pada tataran konsep. Menurutnya, agar redenominasi benar-benar bisa dijalankan, maka RUU Perubahan Harga Rupiah harus didorong masuk Prolegnas Prioritas 2026 atau 2027, karena regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum utamanya.
“Dalam Prolegnas tersebut juga disebutkan bahwa pihak pemerintah sebagai pengusul sehingga bertanggung jawab untuk menyiapkan draf RUU dan naskah akademiknya. Karena itu, yang perlu dilakukan adalah mendorong RUU redenominasi menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2026 atau 2027,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa kesiapan pemerintah sangat menentukan kelanjutan proses ini.
Untuk itu, Legislator Gerindra ini meminta agar pemerintah bersama Bank Indonesia segera mulai menyusun draf regulasi dan membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan masyarakat.
“Oleh karena itu, pemerintah bersama BI perlu segera menyusun draf RUU Perubahan Harga Rupiah, serta menyerap aspirasi masyarakat sebanyak-banyaknya, sehingga RUU yang akan diajukan ke DPR mampu menjawab berbagai permasalahan yang ada,” tegas legislator Gerindra tersebut.
Kamrussamad menambahkan, jika tahapan legislasi berhasil ditempuh dengan baik, redenominasi rupiah akan memiliki pijakan kuat untuk segera dilaksanakan. Menurutnya, kehadiran undang-undang tersebut sangat krusial untuk memperkuat citra dan kredibilitas mata uang nasional.
“Jika UU tersebut bisa diselesaikan, maka redenominasi akan memiliki dasar hukum kuat sehingga pemerintah bisa segera melaksanakan redenominasi untuk menegakkan kredibilitas rupiah, memperkuat perekonomian nasional, dan mendukung kemajuan bangsa Indonesia,” sambungnya.
Setelah itu, ia menyinggung isu utama yang membuat redenominasi menjadi relevan untuk dikaji lebih serius. Kamrussamad menyebut nilai rupiah masih relatif rendah bila dibandingkan dengan mata uang negara-negara ASEAN.
“Mata uang rupiah memiliki nilai yang lebih rendah dibanding dengan mata uang negara-negara lain. Di kawasan ASEAN, misalnya, 1 dolar Singapura senilai dengan Rp 12.830. Lalu, 1 ringgit Malaysia sama dengan Rp 4.048,” ungkapnya.
Dengan konteks tersebut, ia menekankan bahwa redenominasi bukan sekadar isu administratif atau teknis. Baginya, penyederhanaan rupiah juga membawa muatan simbolik yang kuat terkait martabat bangsa.
“Penyederhanaan rupiah tidak hanya bermakna administratif, tetapi lebih besar dari itu, redenominasi bisa dimaknai sebagai simbol perjuangan untuk mensejajarkan rupiah dengan mata uang asing, yang artinya juga mensejajarkan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia,” tambahnya.

