Komisi X DPR Minta Pemberhentian Dua Guru di SMAN 1 Sulsel Ditinjau Ulang

| Kamis, 13 November 2025 | 05.33 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abd. Muis, yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), setelah membantu para guru honorer yang telah berbulan-bulan tidak menerima gaji.


Menurut Lalu Hadrian, peristiwa ini menggambarkan masih adanya ketimpangan dan kekakuan dalam sistem birokrasi pendidikan serta lemahnya empati negara terhadap para guru yang menjadi ujung tombak pendidikan nasional.

“Kita tidak boleh membiarkan keadilan menjadi kaku hanya karena teks aturan, sementara hati nurani dan akal sehat kita menjerit melihat kenyataan. Apa yang dilakukan para guru itu adalah tindakan solidaritas dan kemanusiaan, bukan tindakan memperkaya diri,” ujar Lalu Hadrian.

Ia menilai bahwa semangat membantu sesama guru yang belum digaji selama 10 bulan tidak bisa dipersepsikan sebagai niat melanggar hukum. Sebaliknya, ini menunjukkan kepedulian dan rasa tanggung jawab moral dari para pendidik di lapangan yang selama ini harus berjuang di tengah keterbatasan.

Politisi PKB asal NTB ini juga menegaskan bahwa negara seharusnya hadir dengan kebijakan yang adil, manusiawi, dan berpihak kepada para pendidik, bukan justru menambah beban bagi mereka.

“Negara seharusnya introspeksi: guru-guru honorer dibiarkan tidak menerima gaji berbulan-bulan hanya karena persoalan administrasi dapodik, tapi justru dipenjara dan diberhentikan karena ingin membantu mereka? Pemerintah seharusnya dalam memastikan hak-hak mereka secara adil, bukan memenjarakan dan memberhentikannya?” tegasnya.

Menurutnya, Komisi X DPR RI akan mendorong pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, serta pemerintah daerah untuk meninjau kembali kebijakan pemberhentian terhadap kedua guru tersebut. Selain itu, Komisi X juga akan meminta klarifikasi dan langkah korektif dari pemerintah agar kasus serupa tidak terulang.

“Kami mendukung sepenuhnya aspirasi para guru di Luwu Utara yang menuntut keadilan. Kami akan meminta penjelasan dari pihak terkait agar keputusan PTDH ini dapat dikaji ulang secara bijak dan proporsional,” jelas Lalu Hadrian.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi cermin bagaimana sistem penggajian dan pendataan guru honorer masih belum berkeadilan. Banyak guru di pelosok negeri yang bekerja sepenuh hati namun masih bergelut dengan gaji rendah dan status yang tidak jelas.

Ketua DPW PKB NTB itu mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI