Martin Tumbelaka Apresiasi Pengungkapan TPPO Internasional di Jabar

| Selasa, 25 November 2025 | 04.04 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap sistem penegakan hukum nasional, khususnya di Provinsi Jawa Barat yang dinilai memiliki tingkat kerawanan kriminalitas cukup tinggi.


Dalam Kunjungan Kerja Spesifik di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polda Jawa Barat mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terhubung dengan jaringan internasional, termasuk Singapura dan beberapa negara lainnya.

Martin menilai keberhasilan tersebut merupakan capaian penting yang layak dijadikan tolok ukur dalam upaya memberantas TPPO di seluruh Indonesia. Ia menekankan bahwa TPPO lintas negara bukan kasus sederhana, sebab jaringan kejahatan memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat mengenai isu pembatasan kelahiran di negara tertentu untuk menjalankan bisnis ilegal dengan kedok perekrutan tenaga kerja.

“Saya berharap semua Polda di Indonesia dapat melakukan langkah preventif-sistematis seperti yang sudah dijalankan Polda Jabar untuk memutus mata rantai perdagangan manusia yang semakin meresahkan masyarakat,” ungkap Martin dalam Kunjungan Kerja Spesifik di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat (21/11/2025).

Selain TPPO, Komisi III turut menyoroti masalah narkotika yang hingga kini menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penegakan hukum di Jawa Barat. Berdasarkan data nasional, provinsi dengan kawasan industri besar seperti Jawa Barat menjadi sasaran potensial bagi jaringan peredaran gelap dan laboratorium rumahan narkoba.

Martin menilai Badan Narkotika Nasional (BNN) telah bekerja maksimal, tetapi membutuhkan dukungan anggaran dan persenjataan yang lebih baik agar tetap kuat sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkotika. “Tentu kami di Komisi III akan mendorong agar kemampuan operasional BNN semakin kuat ke depan,” tegasnya.

Jawa Barat juga dihadapkan pada tantangan penegakan hukum lainnya, seperti kejahatan siber, judi online, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pidana terkait sumber daya alam termasuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah DAS Citarum–Cimanuk–Cisadane. Komisi III menekankan bahwa penegakan hukum di provinsi ini harus bersifat prediktif, profesional, dan humanis, mengingat tingginya populasi dan aktivitas ekonomi.

Penguatan koordinasi lintas lembaga, penyelamatan aset negara, serta penegakan hukum berbasis bukti menjadi fokus pengawasan DPR terhadap Polda, Kejaksaan Tinggi, dan BNN. Dalam forum bersama ketiga institusi tersebut, Komisi III DPR RI juga memastikan kesiapan para penegak hukum dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, setelah pengesahannya dalam Rapat Paripurna DPR RI pada (18/11/2025).

Regulasi yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 itu diharapkan meningkatkan profesionalisme penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan. Martin meminta agar penyidik, penuntut umum, dan hakim segera mendapatkan sosialisasi regulasi tersebut sebagai pedoman penegakan hukum yang lebih kuat dan modern.

Melalui dialog dan evaluasi langsung dengan pimpinan institusi penegak hukum di Jawa Barat, Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas aparat, dukungan anggaran, serta sinergi institusional untuk mewujudkan penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap ancaman kejahatan modern.

Komisi III berharap sinergi yang kokoh antar-lembaga dapat memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan rasa aman masyarakat. “Kami mendorong semua langkah para penegak hukum agar terus ditingkatkan. Ini bagian dari kewajiban kita menjaga keadilan dan kedaulatan negara,” pungkas Martin.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI