Bernasindonesia.com - Pembayaran dam bagi jemaah haji pada musim haji 2026 akan dilakukan melalui aplikasi Nusuk dan Lembaga Adhahi. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, menyatakan bahwa mekanisme pembayaran digital tersebut tetap membutuhkan pengawasan sehingga tidak merugikan jamaah.
“Kemenhaj harus menjalin kerja sama yang kuat dengan Pemerintah Arab Saudi dalam pengelolaan dam, baik terkait pembayaran maupun penyalurannya. Dana dam yang besar harus memberikan dampak sosial, termasuk bagi masyarakat di tanah air,” ujar Marwan Dasopang, di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Politikus PKB ini menjelaskan pembayaran dam haji secara digital merupakan kebijakan Pemerintah Arab Saudi, seiring pelarangan penyembelihan hewan dam di ruang-ruang terbuka. Sistem berbasis aplikasi dinilai dapat memberi kepastian dan kenyamanan bagi jemaah bahwa kewajiban dam telah tertunaikan secara sah. “Digitalisasi melalui Nusuk dan Adhahi adalah langkah maju, tetapi fungsi Kemenhaj sebagai regulator tetap wajib berjalan. Pengawasan harus diperketat, baik pada proses pembayaran maupun penyaluran dam,” katanya.
Pria yang akrab disapa Mardas ini mengatakan mayoritas jemaah Indonesia berangkat dengan skema haji tamattu’, sehingga wajib membayar dam sebagai bagian dari rangkaian ibadah. Dia meminta Kemenhaj transparan mengenai total dana dam yang dibayarkan jemaah Indonesia setiap musim haji. Publikasi berkala ini penting untuk mencegah penyimpangan dan memberi gambaran utuh mengenai aliran dana dam.
“Karena pembayaran sekarang dilakukan melalui platform resmi Pemerintah Arab Saudi, total pembayaran dam harus diumumkan secara rutin,” tegasnya.
Selain itu, Legislator dari Dapil Sumut II ini menekankan perlunya sosialisasi menyeluruh kepada jemaah, terutama pembimbing ibadah haji (KBIHU). Ia mengingatkan bahwa pembimbing merupakan pihak terdekat yang berperan menjelaskan detail teknis kepada jemaah. “Sosialisasi harus dilakukan secara masif dan terstruktur. Jangan sampai terjadi kebingungan di lapangan hanya karena kurang informasi,” tambahnya.

