Bernasindonesia.com - Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan langsung turun ke lokasi kejadian penyerangan yang dialami Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) di Desa Air Hitam, Kecamatan Suhud, Kabupaten Rokan Hilir.
Bersama jajarannya, Kapolsek ingin memastikan bahwa lokasi tempat kejadian perkara (TKP) sudah dalam situasi kondusif. Dia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak kekerasan dan anarkis di Kecamatan Pujud.
“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan oleh massa brutal,” ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, Kecamatan Pujud harus damai, tertib dan kondusif. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyerangan terhadap KSB akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pendukung, akan diburu dan ditangkap,” katanya.
Aparat kepolisian sudah mengantongi sejumlah nama-nama pelaku penyerangan terhadap koperasi KSB. Barang bukti didapatkan berdasarkan rekaman CCTV dan lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Selain itu, tindakan perusakan dan pembakaran dapat dikenakan Pasal 406 KUHP, sementara pengeroyokan diancam Pasal 170 KUHP dengan pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Diberitakan sebelumnya, ratusan orang melakukan penyerangan terhadap anggota Koperasi KSB secara anarkis dan brutal. Peristiwa ini berlangsung pada Selasa (16/12/2025). Penyerangan tidak hanya melukai anggota KSB, tapi juga merusak fasilitas KSB itu sendiri. Mulai dari pembakaran mobil hingga penjarahan pakaian anggota KSB.

