Bernasindonesia.com - Kuasa Hukum Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggaraini kembali berbicara soal diskresi pembagian kouta haji 2024. Diskresi tersebut terkait Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tengang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Menurut Mellisa, kebijakan diskresi yang diambil Gus Yaqut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bukti utamanya adalah kerangka hukum yang memberikan ruang diskresi itu sendiri, antara lain: Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji,” ujar Mellisa kepada wartawan usai mendampingi Gus Yaqut menjalani pemeriksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Menurut Mellisa, acuan diskresi juga termuat dalam PMA no 13 tahun 2021 yang mengatur mengenai kebijakan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan. Kondisi faktual kuota tambahan yang datang secara mendadak dari Kerajaan Arab Saudi, sehingga memerlukan keputusan cepat demi kemanfaatan jemaah.
“Perhitungan teknis kapasitas di Mina termasuk adanya kebijakan zonasi Mina oleh Saudi yang berdampak terhadap penempatan dan pembiayaan jamaah. MoU yang telah ditandatangani oleh saudi dan indonesia tertanggal 8 Januari 2025,” katanya.
Karena itu, Menurut Mellisa, kebijakan diskresi Menteri Agama sudah tepat karena diskresi tersebut semata-mata untuk kepentingan umum.
“Diskresi tersebut dilakukan untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok,” tambahnya.
Selain itu, Mellisa juga menghormati langkah KPK yang berencana meminta pendapat ahli soal diskresi Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2019 tersebut. Langkah KPK tersebut dianggap Mellisa bagian dari proses hukum yang berlaku.
“Berbagai Ahli hukum sebelumnya juga sudah pernah memberikan pandangan terkait diskresi menteri agama dalam pembagian kuota,” tegas.
Mellisa mengatakan Ahli yang dimaksud diantaranya adalah Dr Oce Madril dan Dr Rudy Lukman. Menurutnya, Kedua Ahli ini berpendapat bahwa Pasal 9 UU 8/2019 memang memberikan ruang diskresi kepada Menteri.
“Diskresi tersebut bukan perbuatan melawan hukum, sepanjang dilakukan untuk kepentingan umum,” pungkas Mellisa.
Untuk diketahui, KPK terus melakukan penyelidikan terkait dugaan perkara korupsi kuota haji 2024. Perkara ini berawal ketika pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi. KPK menganggap pembagian kuota haji tidak sesuai dengan UU, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

