Larangan Thrifting Tidak Cukup Jika Pengawasan Bea dan Cukai Lemah

| Senin, 01 Desember 2025 | 01.44 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Kardaya Watnika, menyoroti rencana pelarangan aktivitas thrifting oleh pemerintah. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 mengenai barang yang dilarang untuk diekspor dan diimpor.


Menurut Kardaya, pemerintah telah berupaya keras meningkatkan daya saing produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar mampu naik kelas dan menembus pasar global. Namun, ia menilai masih terdapat praktik tidak etis di lapangan, seperti pungutan tidak wajar, hambatan birokrasi, hingga penyalahgunaan kewenangan aparatur negara, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

“Yang diberantas jangan hanya pelaku usahanya yang memang terbukti, namun harus sampai keakar-akarnya jangan sampai usaha yang dilakukan menjadi sia-sia akibat permainan oknum-oknum,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kamis, (27/11/2025).

Di sisi lain, ia menyampaikan kesepahaman dengan pemerintah bahwa yang dilarang bukanlah kegiatan thrifting sepenuhnya, melainkan impor pakaian bekas. Kebijakan tersebut bertujuan menertibkan peredaran pakaian bekas impor yang dinilai melanggar aturan serta merugikan pelaku industri pakaian dalam negeri.

“Saya setuju memang aturannya sangat bagus untuk mendorong pelaku industri pakaian lokal menjadi bangkit lagi,” katanya.

Kardaya mendorong Kementerian Keuangan untuk memperkuat pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sekaligus membuka kanal pelaporan publik agar pelaku usaha kecil dapat menyampaikan keluhan tanpa rasa takut.

“Jangan hanya nembak di pasar Senen namun di hulunya lepas begitu saja, saya minta agar yang di bawah bapak yang mengurus barang masuk itu juga harus ditertibkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan komitmennya memberantas praktik impor pakaian ilegal. Ia meminta para pelaku menghentikan aktivitas tersebut dan menegaskan bahwa aturan terkait tengah disiapkan. Purbaya juga menyatakan tidak segan menangkap pihak yang menolak atau melawan upaya pemberantasan impor pakaian bekas ilegal.

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI