Tegas, Kemenimpas Langsung Copot Kalapas Enemawira Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

| Selasa, 02 Desember 2025 | 00.11 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) langsung bertindak cepat, mencopot jabatan Chandra Sudarto sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pencopotan Chandra Sudarto buntut dari kasus tindakan dia yang memaksa warga binaan muslim mengkonsumsi daging anjing. 


Kemenimipas melalui Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bidang Komunikasi dan Media, Abdullah Rasyid, mengatakan sanksi pencopotan terhadap Chandra Sudarto sudah sesuai peraturan. Menurut Rasyid, tindakan Chandra Sudarto tak bisa ditoleransi. 

“Proses hukum dan sanksi administratif akan tetap berjalan meskipun Kalapas telah meminta maaf dan konflik internal antar WBP diklaim telah selesai damai,” ujar Rasyid saat dihubungi, Senin (1/12/2025).

Menurutnya, kasus Chandra Sudarto akan diungkap secara transparan. Kasus ini diharapkan tidak terulang di tempat lain dan dikemudian hari. 

“Kami akan mengambil tindakan yang sesuai dengan prosedur internal Imipas dan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran HAM dan nilai-nilai agama di Lapas,” katanya.

Kasus Chandra Sudarto ini sebelumnya disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion. Dia mengaku mendapatkan informasi bahwa kalapas Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, bernama Chandra Sudarto, memaksa warga binaan muslim mengonsumsi daging anjing.

Mafirion lantas Kemenimipas untuk segera mencopot Kepala Lapas Enemawira dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Ia menegaskan tindakan memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan haram merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, KUHP Pasal 156, 156a, 335, dan 351 dengan jelas mengatur larangan diskriminasi dan penodaan agama. 

“Aturan dalam KUHP menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” ujarnya.

Selain melanggar KUHP, tindakan tersebut juga dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan tanpa paksaan.

“Ini pelanggaran terhadap martabat manusia karena memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan moral dan religiusnya. Walaupun mereka warga binaan, hak asasi mereka tetap harus dilindungi. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI