Bernasindonesia.com - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta, Andi Mulhanan Tomboloutu mengatakan, LMKN mencatat total penghimpunan royalti sepanjang tahun 2025 sebesar lebih Rp200 miliar, Rp175.002.199.913 di antaranya telah diverifikasi, sedangkan sekitar Rp25 miliar yang belum diverifikasi. Penghimpunan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
“Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, royalti analog yang berhasil dihimpun mencapai Rp77.883.213.363. Jumlah tersebut terdiri atas royalti analog, general royalty analog live event, untuk pencipta dan pemilik hak terkait dalam dan luar negeri,” sebut Andi Mulhanan Tombolotutu dalam konferensi pers tentang Laporan Kinerja LMKN Tahun 2025, di kantor LMKN, Kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Januari 2026 sore.
Konferensi pers tersebut dihadiri sejumlah komisioner LMKN, antara lain Marcell Siahaan selaku Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, M. Noor Korompot, Ahmad Ali Fahmi, Aji Mirza Hakim dan Makki Omar Parikesit.
Mulhanan menyebutkan, dalam hal distribusi, LMKN telah menyalurkan royalti kepada sebanyak 16.332 pemilik hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dengan total nilai Rp151.830.755.644 sepanjang tahun 2025.
“Distribusi tersebut meliputi royalti analog general sebesar Rp11.188.187.602 dan royalti analog live event sebesar Rp1.998.206.817 untuk periode Januari hingga Juni 2025, serta royalti digital sebesar Rp110.698.961.604 dan royalti overseas sebesar Rp27.945.399.621 untuk periode Januari hingga September 2025,” paparnya.
Distribusi royalti digital dan overseas pada periode Januari hingga April 2025, kata dia, dilaksanakan oleh LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI). Selanjutnya, distribusi untuk periode Mei hingga September 2025 dilakukan langsung oleh LMKN setelah melalui proses verifikasi data.
“LMKN juga mencatat total unclaimed royalty hingga 2025 sebesar Rp70.443.962.593. Nilai tersebut terdiri atas unclaimed digital royalty sebesar Rp54.394.940.749 dan unclaimed analog royalty sebesar Rp16.049.021.844,” ucapnya.
Unclaimed royalty merupakan royalti yang tidak diketahui, atau belum dapat diklaim oleh pemilik hak saat data lagu dan nilai royalti diimplementasikan, karena bisa tidak diketahui pemiliknya atau pemegang hak belum terdaftar di salah satu LMK.
“Kami umumkan dalam Waktu dekat, dan diprediksi akan ada puluhan ribu penerima yang selama ini belum pernah mendapatkan haknya. Pada periode kami, semua itu akan kami buka ke publik dalam waktu dekat ini,” ujar
Dalam pengelolaan dana, LMKN menerapkan ketentuan operational expenditure (opex) dengan batas maksimal sebesar 8 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Dana operasional tersebut digunakan untuk mendukung layanan organisasi, pengembangan sistem teknologi informasi, peningkatan kualitas penghimpunan, verifikasi, dan distribusi royalti, serta penguatan sumber daya manusia di pusat dan daerah.
LMKN menegaskan komitmennya untuk terus mengelola royalty secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta membuka ruang dialog dan klarifikasi bagi seluruh pemangku kepentingan guna memastikan perlindungan hak pencipta, penyanyi, musisi, dan pemilik hak terkait.

