Fahira Idris Minta Pengelola THM Patuhi Aturan

| Jumat, 20 Februari 2026 | 11.11 WIB

Bagikan:

 

Bernasindonesia.com - Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengimbau seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Jakarta, untuk memahami secara utuh dan mematuhi dengan penuh kesadaran aturan operasional selama bulan suci Ramadan.

Imbauan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2026 yang mengatur jam operasional dan penutupan sejumlah jenis usaha hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.

“Aturan ini bukan sekadar pembatasan administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga suasana Ramadan agar berlangsung khidmat, tertib, dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2).

Senator Jakarta ini menegaskan pentingnya memahami dan menjalankan aturan ini secara sadar dan bertanggung jawab. Menurutnya, kepatuhan terhadap kebijakan tersebut merupakan wujud partisipasi dunia usaha dalam menjaga harmoni sosial. Ramadan adalah momentum spiritual bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Dunia usaha, termasuk pengelola THM, perlu menunjukkan sikap saling menghormati dan berkontribusi menjaga suasana yang kondusif.

Selain kepada pengelola THM, Fahira juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi secara masif dan komprehensif. Sosialisasi, menurutnya, tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga masyarakat umum dan organisasi kemasyarakatan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau tindakan di luar kewenangan.

“Sosialisasi yang jelas dan terbuka sangat penting agar tidak muncul tafsir berbeda di lapangan. Pemerintah daerah harus memastikan semua pihak memahami aturan secara proporsional,” tegas Fahira Idris.

Ia menambahkan bahwa pendekatan persuasif dan dialogis perlu dikedepankan, disertai pengawasan yang tegas namun humanis. Langkah ini penting untuk mencegah potensi gesekan sosial sekaligus memastikan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Fahira Idris, menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Kepatuhan pelaku usaha dan pemahaman masyarakat akan membantu menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan penuh sukacita menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Harapan kita, Ramadan di Jakarta dan seluruh Indonesia berlangsung khidmat, kondusif, dan penuh kebahagiaan. Semua pihak perlu berkontribusi sesuai perannya agar bulan suci ini menjadi momentum memperkuat toleransi dan harmoni sosial,” pungkas Fahira Idris.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pengaturan jam operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 melalui Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. 

Dalam surat edaran tersebut, terdapat enam jenis usaha pariwisata yang diwajibkan tutup selama Ramadhan, yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, serta arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa. Ketentuan penutupan juga berlaku bagi bar atau rumah minum, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam lokasi usaha-usaha tersebut, termasuk tempat karaoke.

Kewajiban penutupan diberlakukan mulai satu hari sebelum awal Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri. Selain itu, seluruh kegiatan usaha pariwisata lain yang menjadi penunjang dan berada dalam satu kesatuan ruang dengan enam jenis usaha tersebut juga harus dihentikan sementara. Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel berbintang empat dan lima, yang tetap dapat beroperasi dengan penyesuaian jam operasional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI