Bernasindonesia.com - Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno mengajukan pengunduran diri, Senin (23/2/2026). Pengunduran diri ini dilakukan karena alasan kesehatan.
Pengunduran diri ini disampaikan Iman dalam rapat mingguan yang digelar bersama seluruh jajaran direksi TVRI, Kepala Satker, dan Kepala TVRI Stasiun Penyiaran se-Indonesia serta jajaran yang digelar secara hybrid di Gedung Penunjang Operasional (GPO) LPP TVRI, Jakarta, Senin (23/2/2026).
“Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada keadaan kesehatan saya. Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan,” kata Iman.
Jajaran Dewan Pengawas TVRI juga turut hadir dalam rapat tersebut. Ketua Dewas LPP TVRI, Agus Sudibyo mengucapkan terima kasih atas kerja-keras dan perjuangan Iman dalam memajukan TVRI selama menjabat sebagai Dirut LPP TVRI.
“Terimakasih Pak Iman atas semua kontribusinya selama ini untuk TVRI. Kepada direksi, kepsta, dan seluruh karyawan TVRI tolong agar tetap tenang, solid, dan fokus pada tugas dan fungsi masing-masing. Bekerja sebaik-baiknya untuk bersama-sama menjalankan fungsi lembaga penyiaran publik,” kata Agus.
Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI akan segera memproses pengunduran diri Iman Brotoseno tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 4/2024 Tentang Perubahan atas PP No. 13 tahun 2005 tentang LPP Televisi Republik Indonesia dan Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI No. 1/2024 tentang Tata Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPP TVRI. Dalam waktu paling lambat 14 hari setelah surat pengunduran diri tersebut, Dewan Pengawas TVRI akan melakukan sidang untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut.

