Bernasindonesia.com - Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan BPKH untuk mengintegrasikan data kependudukan berbasis NIK guna meningkatkan layanan haji dan umrah secara digital. Kerja sama ini bertujuan mempercepat proses verifikasi dan validasi calon jemaah serta memastikan pengelolaan dana haji yang mencapai ratusan triliun rupiah berjalan lebih akuntabel. Melalui platform BPKH Apps yang terhubung dengan IKD, jemaah akan mendapatkan kemudahan akses layanan yang lebih efisien, transparan, dan bebas dari kendala administratif. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat infrastruktur publik digital nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola dana haji yang dikelola secara syariah (16/02/2026).
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mengapresiasi kerja sama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengintegrasikan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna meningkatkan layanan haji dan umrah secara digital.
“Integrasi data ini penting untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi calon jemaah, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana haji yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. Pengelolaan dana haji harus didukung sistem digital yang terintegrasi, presisi, dan transparan agar kepercayaan publik semakin kuat,” ungkap Kang Aher saat diwawancarai.
Lebih jauh, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa pemanfaatan platform BPKH Apps yang terhubung dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan memudahkan jemaah dalam mengakses layanan secara efisien dan minim kendala administratif. Dengan integrasi tersebut, data kependudukan dapat diverifikasi secara real time sehingga meminimalkan potensi kesalahan data maupun duplikasi identitas.
“Langkah ini juga akan memperkuat infrastruktur publik digital nasional, khususnya dalam tata kelola layanan keagamaan berbasis teknologi. Selain meningkatkan efisiensi, sistem terintegrasi akan memperkecil ruang penyimpangan dan memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana umat yang dikelola secara syariah,” ujar Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Terakhir, Anggota Fraksi PKS DPR RI Periode 2024–2029 Daerah Pemilihan Jawa Barat II mengungkapkan bahwa sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pemerintahan dan administrasi kependudukan, Komisi II DPR RI akan terus mendorong percepatan transformasi digital yang berorientasi pada pelayanan publik dan perlindungan data pribadi masyarakat.
“Sinergi Dukcapil dan BPKH adalah langkah strategis untuk menghadirkan layanan haji yang modern, transparan, dan terpercaya. Ini bukan hanya soal teknologi, tetapi tentang membangun tata kelola yang amanah dan profesional,” demikian tutup Kang Aher.

