Esthon Foenay Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Soal Pemberhentian 9 Ribu PPPK di NTT

| Jumat, 06 Maret 2026 | 01.36 WIB

Bagikan:

 

Bernasindonesia.com - Anggota Komisi II DPR RI, Esthon Foenay, menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan resmi dari pemerintah terkait rencana pemberhentian massal terhadap sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya berbagai informasi di masyarakat yang menimbulkan kekhawatiran mengenai nasib tenaga PPPK, khususnya yang bertugas di sektor pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.

Menurut Esthon, isu yang beredar perlu diluruskan agar tidak memicu kepanikan di tengah masyarakat maupun di kalangan tenaga PPPK yang selama ini memiliki peran penting dalam penyelenggaraan layanan publik di daerah.

“Sampai saat ini tidak ada keputusan resmi yang menyatakan 9.000 PPPK di NTT akan diberhentikan secara massal. Kita tidak boleh bermain-main dengan isu yang menyangkut nasib rakyat, terutama mereka yang menjadi tulang punggung pelayanan pendidikan dan kesehatan di daerah,” ujar Esthon dilansir dari laman fraksigerindra 

Ia menegaskan bahwa PPPK bukan sekadar angka dalam perencanaan anggaran, melainkan bagian dari tenaga pelayanan publik yang memiliki peran strategis dalam memastikan akses pendidikan dan layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia.

Meski demikian, Esthon mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan belanja pegawai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat harus mempertimbangkan kondisi daerah, termasuk potensi dampaknya terhadap keberlanjutan pelayanan publik.

Apabila terdapat kebijakan yang berpotensi merugikan daerah atau mengancam keberlangsungan tenaga pelayanan publik, menurutnya kebijakan tersebut perlu dievaluasi dan diperbaiki.

Sebagai anggota Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, aparatur negara, serta reformasi birokrasi, Esthon menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut agar tidak merugikan daerah maupun tenaga PPPK.

Ia menegaskan bahwa pengawasan DPR akan difokuskan pada beberapa aspek penting, antara lain kepastian status dan kontrak PPPK, jaminan ketersediaan anggaran bagi pemerintah daerah, serta perlindungan terhadap hak-hak tenaga pelayanan publik.

“NTT tidak boleh menjadi korban dari kebijakan yang tidak berpihak pada kebutuhan daerah. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kejelasan kebijakan, bukan isu yang menimbulkan ketakutan,” tegasnya.

Esthon juga mengajak seluruh pihak untuk menyampaikan informasi secara bertanggung jawab dan berbasis fakta agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI