Bernasindonesia.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menghadiri undangan GNAI (Gerakan Nasional Anti Islamophobia) dalam peringatan Hari Internasional Memerangi Islamophobia di Gedung DDII (Dewan Dakwah Islam Indonesia), Jakarta, Minggu, 15 Maret 2026. Sebagaimana diketahui, sejak 15 Maret 2022 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan secara konsensus tanggal 15 Maret sebagai International Day Combating Islamophobia atas usulan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang disampaikan oleh Perdana Menteri Pakistan saat itu, Imran Khan.
Agar keputusan tersebut efektif dan berdampak positif, serta mempertimbangkan meningkatnya islamophobia, HNW mengingatkan OKI agar Hari Internasional Memerangi Islamophobia ditindaklanjuti dengan adanya regulasi anti-Islamophobia di negara-negara Muslim anggota OKI maupun di dunia internasional, khususnya negara-negara anggota PBB.
HNW, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa Hari Internasional Memerangi Islamophobia yang awalnya diusulkan oleh OKI beserta negara anggotanya telah berhasil ditetapkan pada 15 Maret 2022 dan terus diperingati setiap tahunnya sebagai upaya mengoreksi sikap kecurigaan, ketakutan, diskriminasi, ujaran kebencian, serta ketidakadilan terhadap Islam dan pemeluknya.
“Usulan OKI tersebut telah disetujui secara konsensus oleh Sidang Umum PBB dengan penetapan tanggal 15 Maret sebagai Hari Memerangi Islamophobia. Namun hasil positif ini perlu terus dikawal dan ditindaklanjuti agar berdaya guna dan tidak hanya sekadar keputusan di atas kertas atau seremonial belaka,” ujarnya seusai peringatan Hari Internasional Melawan Islamophobia di Jakarta (15/3).
Lebih lanjut, HNW mengatakan tindak lanjut yang perlu dilakukan adalah agar OKI dapat mengambil inisiatif untuk mendorong setiap negara anggotanya membuat regulasi, terutama pada level undang-undang, yang mengatur mengenai anti-Islamophobia.
“Ini dapat dimulai dari negara anggota OKI untuk menormakan peringatan tersebut. Saya juga mendukung Indonesia menjadi pelopor negara-negara anggota OKI yang memulai mengadakan regulasi itu, apalagi sikap Indonesia sebagaimana disampaikan Menteri Agama RI juga sangat mendukung adanya Hari Internasional Melawan Islamophobia. Bila itu terwujud, atau bersamaan dengan itu, OKI juga dapat mengampanyekannya ke negara-negara PBB yang sudah menyepakati resolusi PBB yang menetapkan Hari Internasional Melawan Islamophobia,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, HNW juga mengapresiasi GNAI yang setiap tahunnya memperingati Hari Internasional Melawan Islamophobia. Ia mendorong agar GNAI lebih aktif dan efektif, baik dengan secara resmi mengusulkan RUU Anti-Islamophobia ke DPR maupun menyampaikannya kepada Menteri Agama agar pemerintah melalui Kementerian Agama berinisiatif mengusulkan RUU Anti-Islamophobia. HNW juga menjanjikan dukungan penuh dari fraksinya di DPR, yakni Fraksi PKS.
HNW menambahkan bahwa perlunya regulasi tidak hanya terkait penegakan hukum, tetapi juga demi keadilan. Menurutnya, di beberapa negara Barat sudah terdapat undang-undang anti-Semitisme atau anti-kebencian terhadap agama Yahudi dan pemeluknya. Karena itu, sudah sepantasnya aturan serupa dapat diundangkan dan diterapkan untuk agama Islam dan pemeluknya.
Apalagi, sejak Hari Memerangi Islamophobia ditetapkan oleh PBB, praktik Islamophobia bukan semakin berkurang, tetapi justru meningkat.
Misalnya di Amerika Serikat, sejumlah anggota parlemen membentuk Sharia-Free America Caucus yang salah satunya mengusulkan peraturan ekstrem yang apabila disahkan akan melarang praktik Islam di Amerika Serikat. Bahkan salah seorang anggota parlemen Amerika Serikat dari Partai Republik, Andy Ogles, secara terbuka menyatakan bahwa orang Islam tidak mempunyai tempat di Amerika Serikat.
Pernyataan islamophobia tersebut disanggah oleh banyak anggota parlemen Amerika Serikat lainnya karena faktanya Konstitusi Amerika Serikat menjamin kebebasan beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia. Secara sejarah juga terbukti bahwa orang-orang Islam telah lebih dahulu mendiami Benua Amerika sebelum kedatangan Columbus maupun imigran kulit putih lainnya.
“Sikap dan pernyataan seperti itu jelas menunjukkan kebencian terhadap Islam dan termasuk dalam kategori Islamophobia. Seharusnya di negara-negara yang mengaku menjunjung tinggi demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, sikap dan ucapan hate speech semacam itu perlu ditertibkan oleh penegak hukum, sebagaimana mereka melakukannya terhadap orang yang dituduh melakukan tindakan anti-Semitisme,” ujarnya.
HNW mengatakan bahwa apabila regulasi anti-Islamophobia dapat dikampanyekan dan diperjuangkan hingga disahkan di banyak negara, maka diharapkan perilaku-perilaku yang lebih parah dan mengganggu ketertiban dunia dapat dikurangi.
Ia mencontohkan bagaimana penjajahan dan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina atau serangan militer ke Iran juga dapat dianggap berakar dari sikap Islamophobia yang ditunjukkan oleh pemimpin Israel seperti Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
“Kejahatan-kejahatan yang lebih parah tidak akan terjadi apabila Islamophobia dapat dicegah dan dikoreksi sejak awal. Minimal agar hadir harmoni dan persahabatan di antara warga dunia dengan tegaknya keadilan serta terkoreksinya diskriminasi, ujaran kebencian, dan kekerasan terhadap Muslim di Gaza, Palestina, dan di seluruh dunia. Agar umat Islam dapat melanjutkan misi peradabannya yang mulia, yakni menjadi rahmatan lil alamin,” pungkasnya.

