Bernasindonesia.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) M. Hidayat Nur Wahid mengatakan penutupan Masjid Al Aqsha oleh Israel yang telah berlangsung selama sebelas hari hingga akhir Ramadan semakin mengkhawatirkan. Ia berharap agar Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dapat memainkan perannya dengan bergerak lebih serius dan konkret dalam menyelamatkan kiblat pertama umat Islam tersebut.
“Masjid Al Aqsha dalam bahaya. Sudah 11 hari zionis Israel menutupnya sehingga tidak bisa digunakan umat Islam untuk salat tarawih, salat Jumat, dan kini tidak bisa iktikaf di Masjid Al Aqsha di bulan Ramadan. Bila ini dibiarkan terus berlangsung, dikhawatirkan salat Idulfitri pun tidak bisa dilaksanakan di Masjid Al Aqsha. Eksistensi Masjid Al Aqsha dalam bahaya serius. OKI yang didirikan dengan latar belakang menyelamatkan Masjid Al Aqsha seharusnya segera bertindak. Mestinya Sekjen OKI tidak hanya berhenti dengan mengeluarkan pernyataan penolakan keras atas terus berlangsungnya penutupan terhadap Masjid Al Aqsha, tetapi juga melakukan aksi nyata dan efektif mengoordinasikan negara-negara anggotanya dengan mengaktifkan semua organ dan kewenangan yang dimilikinya,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (12/3).
HNW, sapaan akrabnya, mengatakan seluruh organ OKI harus menganggap ini sebagai isu yang serius. Ia berharap hal tersebut dapat menjadi salah satu pintu untuk membuka dialog efektif yang berdampak pada berakhirnya konflik dan ketegangan, serta menyatukan negara-negara anggota OKI di Timur Tengah agar tidak diadu domba oleh Israel dan dapat bersatu menyelamatkan Masjid Al Aqsha.
“Ada beberapa organ penting di OKI yang perlu diaktifkan agar penutupan Masjid Al Aqsha ini bisa diakhiri,” ujarnya.
Pertama, organ OKI yang perlu mengambil langkah penting adalah Islamic Summit sebagai pengambil keputusan tertinggi OKI yang diisi oleh kepala negara atau kepala pemerintahan negara-negara anggota.
“Sekjen OKI atau anggota-anggotanya seperti Indonesia perlu segera mengusulkan agar diselenggarakan Islamic Summit Luar Biasa untuk secara khusus membahas dan mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan penutupan Masjid Al Aqsha oleh zionis Israel,” ujarnya.
Selanjutnya, jelas HNW, forum yang juga bisa diharapkan adalah Dewan Menteri Luar Negeri OKI (Council of Foreign Ministers/CFM). Bila memang Islamic Summit Luar Biasa belum memungkinkan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat, maka pertemuan Dewan Menteri Luar Negeri OKI bisa menjadi salah satu opsi agar ada keputusan dan langkah yang lebih konkret dalam menyelamatkan Masjid Al Aqsha.
“Dewan Menteri Luar Negeri ini juga perlu didorong untuk mengambil langkah politik yang lebih konkret, dan bila perlu langkah hukum sesuai koridor hukum internasional dalam menyelamatkan Masjid Al Aqsha yang telah ditetapkan oleh UNESCO sebagai warisan umat Islam. Apalagi delapan Menteri Luar Negeri anggota OKI yang juga anggota BoP sudah mengeluarkan pernyataan bersama menolak penutupan Masjid Al Aqsha tersebut, hal yang makin membuktikan BoP sudah kehilangan legitimasi moral maupun efektivitasnya. Para menlu itu penting menindaklanjuti pernyataan bersama dengan aksi bersama yang lebih nyata dampaknya untuk mengakhiri penutupan Masjid Al Aqsha,” ujarnya.
HNW juga mempertanyakan peran Komite Al Quds yang dibentuk berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Piagam OKI.
“Ini juga merupakan organ OKI yang telah dibentuk dan perlu dimaksimalkan kembali perannya dalam menjaga dan menyelamatkan Masjid Al Aqsha,” ujarnya.
Selain itu, jelas HNW, peran Sekretaris Jenderal OKI juga sangat penting dalam memastikan agar latar belakang dibentuknya OKI untuk menyelamatkan Masjid Al Aqsha dapat terealisasi dengan baik.
“Sesuai tugas dan kewenangannya, seperti mempromosikan komunikasi antarnegara anggota dengan baik dan memastikan peran organ seperti Komite Al Quds berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya,” tambahnya.
HNW mengatakan peran seluruh organ OKI sangat diperlukan agar memberikan kepercayaan kepada umat bahwa upaya penyelamatan terhadap Masjid Al Aqsha masih terus dilakukan. Apalagi saat ini, menurutnya, ada pula gerakan yang mendorong umat Islam yang berada di dekat Masjid Al Aqsha dan memungkinkan untuk datang agar segera hadir dan menunjukkan dukungannya dengan beribadah di sana.
“Ada gerakan agar warga Palestina berbondong-bondong ke Masjid Al Aqsha agar segera dibuka sehingga umat Islam dapat memakmurkannya di bulan Ramadan, seperti tarawih, iktikaf, dan nanti salat Idulfitri,” ujarnya.
“Gerakan tanpa kekerasan ini perlu didukung bersama karena dilindungi oleh hak asasi manusia, terutama terkait hak dasar, yakni hak untuk beribadah dan menjalankan ajaran agama seperti salat di Masjid Al Aqsha,” pungkasnya.

