KPK Tahan Gus Yaqut

| Jumat, 13 Maret 2026 | 00.18 WIB

Bagikan:

 

Bernasindonesia.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi oranye tanda penahanan, Kamis, 12 Maret 2026.

Eks menteri yang juga dipanggil dengan julukan Gus Yaqut ini diperiksa sekitar 5 jam salam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Pemantauan Harian Terbit, Yaqut Cholil keluar dengan mengenakan rompi oranye. Ia memegang map batik menutupi kedua lengannya yang diborgol.

Tak banyak bicara, Yaqut Choli berjalan menuju mobil KPK yang akan membawanya ke tempat penahanan.

Sehari sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.

KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji pada  9 Agustus 2025.

Lalu pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut lebih dari Rp1 triliun.

Saat itu juga KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK engumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA)

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI