Aher Dukung Dana Otsus Aceh dan Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola

| Kamis, 23 April 2026 | 06.24 WIB

Bagikan:

 

Bernasindonesia.com - Kemendagri mengusulkan pembentukan lembaga khusus serupa Paniradya di DIY untuk mengelola dana otonomi khusus Aceh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Usulan ini merupakan bagian dari revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang ditargetkan rampung pada 2026 oleh Baleg DPR RI. Selain lembaga khusus, pemerintah mendorong sistem pelabelan pada proyek pembangunan agar masyarakat mengetahui sumber pendanaan dari dana otsus. Ketua Komisi II DPR RI (14/04/2026) mendukung perpanjangan dana otsus Aceh selama 20 tahun ke depan, tepatnya hingga 2048, dengan besaran dikembalikan menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum nasional. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi pembangunan Aceh sekaligus menyesuaikan regulasi yang sudah berusia 20 tahun.

Menyikapi hal tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mendukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pembentukan lembaga khusus pengelola dana otonomi khusus (otsus) Aceh, yang memiliki fungsi serupa dengan Paniradya Kaistimewan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pembentukan lembaga khusus ini penting guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana otsus Aceh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

“Pengelolaan dana otsus harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, pembentukan lembaga khusus akan menjadi solusi untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran,” ungkap Aher saat diwawancarai.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menilai usulan Kemendagri tersebut merupakan bagian dari proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang tengah dibahas dan ditargetkan rampung pada tahun 2026 oleh Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR RI). Selain pembentukan lembaga khusus, pemerintah juga mendorong penerapan sistem pelabelan pada proyek-proyek pembangunan yang bersumber dari dana otsus. Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung sumber pendanaan proyek sehingga meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam pengawasan.

“Keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan kunci dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana otsus. Oleh karena itu, kita perlu memastikan masyarakat dapat mengawasi secara langsung penggunaan dana otsus tersebut. Dengan adanya pelabelan proyek, transparansi akan semakin meningkat,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Terakhir, Anggota Fraksi PKS DPR RI Periode 2024–2029 Dapil Jawa Barat 2 menyambut baik dukungan Ketua Komisi II DPR RI terhadap rencana perpanjangan dana otsus Aceh selama 20 tahun ke depan hingga tahun 2048, dengan besaran dikembalikan menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Langkah ini memberikan kepastian hukum bagi keberlanjutan pembangunan di Aceh sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola dana otsus agar lebih efektif dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Perpanjangan dana otsus harus diiringi dengan perbaikan sistem pengelolaan. Dengan begitu, manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Aceh secara luas,” demikian tutup Aher.

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI