HNW Minta Kemenhaj Pastikan Kenaikan Biaya Penerbangan Tidak Bebani Jamaah

| Jumat, 17 April 2026 | 05.10 WIB

Bagikan:

 

Bernasindonesia.com - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI dari FPKS, Hidayat Nur Wahid, dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR RI menegaskan agar Kementerian Haji dan Umrah RI fokus memprioritaskan sukses pelaksanaan haji tahun 2026 yang akan segera memberangkatkan kloter pertama calon jemaah haji, serta memastikan kenaikan biaya penerbangan akibat meningkatnya harga avtur benar-benar tidak dibebankan kepada jamaah haji Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Hidayat merujuk hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Selasa (14/4), di mana disepakati bahwa tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp1,7 triliun tidak dibebankan kepada jamaah, melainkan menjadi tanggung jawab keuangan negara melalui skema yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah dalam Rapat Kerja Komisi VIII hari Selasa ini telah disepakati bahwa kenaikan biaya penerbangan haji yakni sebesar Rp7,9 juta–Rp8,1 juta per jamaah atau total Rp1,7 triliun akibat kenaikan harga avtur, tidak dibebankan kepada calon jemaah haji, sebagaimana komitmen Presiden Prabowo, tetapi akan ditanggung oleh keuangan negara. Maka, ketika pemberangkatan kloter pertama calon jemaah haji tinggal menghitung hari, Kemenhaj harus segera berkoordinasi dengan kementerian terkait agar kebijakan ini bisa dilaksanakan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” disampaikan Hidayat di Kompleks Parlemen, Selasa (14/4).

Dirinya menilai langkah tersebut menjadi sangat krusial mengingat penyelenggaraan haji 2026 merupakan yang pertama di bawah Kementerian Haji dan Umrah, sekaligus berlangsung di tengah situasi konflik global yang berdampak langsung pada kenaikan biaya penerbangan.

Anggota DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS ini juga memperjuangkan agar selain menanggung peningkatan biaya penerbangan internasional, pemerintah, baik pusat maupun daerah, juga perlu menjaga biaya penerbangan domestik jamaah haji dari kota/kabupaten asal ke kota embarkasi agar tidak memberatkan calon jemaah haji.

“Kami turut memperjuangkan aspirasi dari jamaah haji dari Indonesia Timur seperti Maluku dan Papua yang harus ke embarkasi Makassar, juga jamaah Bali dan NTT yang harus ke embarkasi Surabaya, agar mereka juga dilindungi dari dampak kenaikan biaya penerbangan domestik. Alhamdulillah aspirasi ini juga masuk menjadi kesimpulan rapat, yaitu agar Kemenhaj berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membantu para calon jemaah haji itu,” tegas pria yang akrab disapa HNW ini.

Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta II (meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri) ini juga mengingatkan bahwa mestinya itulah yang menjadi fokus utama Kemenhaj saat ini, yaitu memastikan penyelenggaraan haji 2026 berjalan sukses, di antaranya dengan memastikan agar kenaikan biaya tidak memberatkan jamaah sebagaimana disepakati, juga memastikan koper jamaah haji dapat terdistribusi 100 persen sebelum keberangkatan, mengecek kesiapan akomodasi jamaah di Saudi dan kesesuaiannya dengan kesepakatan dengan Komisi VIII DPR RI, pengiriman bumbu nusantara di tengah minimnya penerbangan, dan lain-lain.

Maka, sebaiknya Kemenhaj saat ini tidak membuka wacana baru yang tidak prioritas, apalagi berpotensi memecah konsentrasi, seperti rencana mengubah sistem keberangkatan jamaah dengan “war tiket haji”. Karena wacana ini perlu terlebih dahulu dikaji secara matang, komprehensif, dan kesesuaiannya dengan aturan hukum yang ada. Karena sistem baru itu tidak mungkin dilaksanakan sekarang, maka mestinya tidak menjadi prioritas pembahasan yang mengalahkan maksimalisasi persiapan haji yang akan mulai diberangkatkan dalam waktu dekat, mulai 22 April 2026.

“Dalam kondisi seperti saat ini, seluruh energi Kemenhaj dan warga Indonesia harusnya difokuskan pada maksimalisasi kesuksesan penyelenggaraan haji 2026. Wacana lain yang belum mendesak dan tidak bisa dilaksanakan sekarang, sebaiknya ditunda dulu, dengan dikaji lebih dulu secara komprehensif, apalagi kaitannya dengan undang-undang, dan juga dibahas secara resmi bersama Komisi VIII DPR RI,” ujarnya.

Hidayat juga menegaskan bahwa bila haji “war tiket” yang tanpa antrean sebagaimana disampaikan Wamenhaj hanya diberlakukan terhadap haji tambahan kuota, maka mekanisme pengisian kuota tambahan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Yakni, pemberlakuan kuota tambahan itu dibahas bersama DPR RI dan mengikuti proporsi pembagian antara kuota haji reguler dan khusus. Itulah mestinya yang menjadi rujukan agar tidak mengulangi kasus pada periode sebelumnya. Dan bila kebijakan itu dilaksanakan, maka tidak perlu menghadirkan skema baru yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, keresahan, maupun ketidakadilan.

Selain itu, ia kembali mengingatkan usulannya yang sudah berkali-kali disampaikan dalam rapat kerja di Komisi VIII, bahwa salah satu kunci mengurangi daftar antrean panjang calon haji adalah dengan menambah kuota haji untuk Indonesia. Maka, sangat penting memperjuangkan penambahan kuota haji melalui jalur diplomasi dengan Arab Saudi maupun forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), bila benar OKI berwenang soal ini.

Dengan jumlah umat Islam Indonesia yang mencapai lebih dari 248 juta jiwa, seharusnya kuota haji Indonesia bisa mencapai sekitar 248 ribu jamaah bila benar berdasarkan rasio 1:1000 (1 calon haji untuk 1.000 penduduk muslim), bahkan bila memperhatikan kondisi terbaru di Saudi Arabia, kuota haji Indonesia berpotensi diusulkan untuk ditingkatkan menjadi 2:1000.

“Apalagi dengan diplomasi kuota dan optimalisasi kuota haji dari negara lain yang tidak terserap, antrean haji bisa dipercepat dengan baik tanpa meresahkan, apalagi berpotensi melanggar aturan hukum,” jelasnya.

Hidayat juga mengingatkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 5,6 juta calon jamaah haji Indonesia yang telah menunggu antrean dalam waktu sangat panjang, dengan rata-rata masa tunggu hingga 26 tahun.

“Harus juga dipastikan rasa keadilan bagi jutaan calon jamaah yang sudah menunggu lama, sekaligus memastikan mereka tidak terbebani oleh kenaikan biaya,” ujarnya.

Menurut Hidayat, berbagai aspirasi masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran terhadap wacana tersebut, antara lain potensi kembali maraknya praktik percaloan dan monopoli haji, khususnya di daerah-daerah.

Padahal, Komisi VIII DPR RI telah melakukan upaya berkelanjutan untuk menghapuskan praktik tersebut, mulai dari pemisahan keuangan haji melalui hadirnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perbaikan tata kelola haji melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, hingga revisi terbaru pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang secara fundamental mengalihkan lembaga penyelenggara haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.

Istilah “war tiket haji” yang diramaikan belakangan juga dianggap tidak tepat, karena haji adalah ibadah, bukan “war”, apalagi sekadar “war tiket”. Maka, jangan disederhanakan, apalagi bila malah menghilangkan kesakralan haji yang berdimensi ibadah itu.

“Oleh karena itu, setelah kita bersama menyukseskan penyelenggaraan haji 2026, jika memang isu ini masih digulirkan oleh Kemenhaj, agar tidak mempergunakan terminologi ‘war tiket haji’. Karena haji adalah ibadah, semua sarana menuju ke sana mestinya juga menggunakan terminologi yang menguatkan, bukan sebaliknya kontroversial dan mengesankan adanya ‘war’, apalagi hanya dikaitkan dengan tiket. Karena aspek tiket ini justru yang selama ini merugikan jamaah, dengan dalih sewa carter pesawat. Bila benar-benar ingin menghadirkan haji dengan biaya yang murah seperti harapan Presiden Prabowo dan kita semua, mestinya soal harga tiket ini juga nanti penting diseriusi dengan dikoreksi agar calon jemaah haji tidak dibebani harga tiket yang mahal karena mereka harus kembali membayar dua kali lipat dari harga normalnya. Kita sambut baik segala langkah untuk kemaslahatan dan penyelenggaraan haji yang lebih baik dan tidak mengulangi masalah sebelumnya,” pungkas Hidayat.

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI