Kemenperin Sosialisasikan Regulasi Baru untuk Perkuat Tata Kelola Lingkungan Kawasan Industri

| Rabu, 15 April 2026 | 01.45 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen untuk mendorong iklim investasi industri yang kondusif, efisien, dan berkelanjutan melalui penguatan regulasi berbasis resikom termasuk pengelolan lingkungan di kawasan industri.


Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Rinci bagi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan Berlokasi di Kawasan Industri.

Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari Permenperin Nomor 1 Tahun 2020, sekaligus penyesuaian terhadap kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang diperbarui dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai instrumen perlindungan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi pengawasan serta memperlancar proses perizinan bagi pelaku usaha.

“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri juga mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif, ” ungkap Menperin dalam keterangannya di Jakarta (11/4).

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy menambahkan, pendekatan berbasis risiko yang terintegrasi diharapkan mampu memacu kawasan industri menjadi pusat pertumbuhan industri yang berdaya saing sekaligus berwawasan lingkungan.

Dalam implementasinya, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal KPAII berperan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pada pengembangan perwilayahan industri. “Upaya ini diarahkan untuk menguatkan tata kelola lingkungan di dalam kawasan industri, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan menarik investasi guna mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan, ” kata Tri dalam sambutannya saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan RKL-RPL Rinci bagi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Akan Berlokasi di Kawasan Industri, yang diselenggarakan di Gedung Kemenperin, Jakarta beberapa waktu lalu.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi yaitu Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin,  perwakilan Direktorat Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, dan  perwakilan dari Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH. Para narasumber memaparkan ketentuan teknis, alur perizinan melalui sistem OSS, hingga integrasi kewajiban pengelolaan dan pengawasan lingkungan hidup di kawasan industri.

Sosialisasi ini diselenggarakan secara hybrid dan diikuti oleh Kementerian/Lembaga terkait, Dinas Perindustrian dan Lingkungan Hidup, asosiasi Himpunan Kawasan Industri, dan seluruh pengelola Kawasan Industri di Indonesia. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan akan kejelasan dan sinkronisasi kebijakan perizinan berusaha di sektor industri.

Melalui kegiatan ini, Kemenperin berharap dapat memperkuat koordinasi antar instansi sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan proses perizinan yang semakin terpadu dan efisien, sektor industri diharapkan tumbuh lebih berkelanjutan serta memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI