Ahmad Doli Dukung Usulan Bawaslu Blacklist Pelaku Money Politics Dalam Pemilu

| Senin, 11 Mei 2026 | 00.17 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Wacana pemberian sanksi lebih keras terhadap pelaku politik uang mendapat dukungan dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan pentingnya membangun komitmen bersama demi mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas.


“Yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami pentingnya Pemilu yang berintegritas,” kata Doli di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Doli menilai seluruh elemen bangsa perlu memikirkan langkah nyata untuk mencegah berbagai bentuk moral hazard dalam pelaksanaan pemilu. Praktik seperti politik transaksional, money politics, hingga pembelian suara dinilai harus diberantas melalui pembenahan sistem secara menyeluruh.

"Perlu ada berbagai terobosan dalam merumuskan sistem Pemilu ke depan," katanya.

Anggota Komisi II DPR RI itu juga menyebut berbagai gagasan perbaikan kualitas pemilu terus bermunculan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembatasan penggunaan uang tunai selama tahapan pemilu berlangsung.

“Kita akan terus menunggu usulan-usulan baru lainnya untuk dikaji dan dikembangkan,” ujarnya.

Pandangan senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. Ia menilai usulan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengenai blacklist bagi pelaku politik uang merupakan ide menarik yang patut dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

"Usulan tersebut bisa menjadi alternatif dalam penegakan hukum terhadap peserta Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang," ujarnya.

Zulfikar menambahkan, pendekatan penegakan hukum pemilu ke depan sebaiknya tidak hanya bertumpu pada pidana, tetapi juga diperkuat melalui sanksi administratif.

"Penerapan aturan harus mempertimbangkan berbagai aspek teknis. Semua stakeholder akan kita ajak bicara dan diskusi,” kata Zulfikar di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Sementara itu, analis komunikasi politik Hendri Satrio atau yang akrab disapa Hensa menilai usulan diskualifikasi dan blacklist terhadap pelaku politik uang berpotensi menciptakan efek jera yang lebih kuat dibanding sanksi yang berlaku saat ini.

"Sanksi pidana yang selama ini dinilai kurang memberi efek tegas. Politik uang masih subur, masih tumbuh, bahkan sepertinya makin kreatif,” kata Hensa, Kamis (7/5/26).

Meski demikian, Hensa menekankan persoalan utama bukan terletak pada kurangnya aturan, melainkan pada keberanian dalam penegakannya. Ia menilai regulasi pemilu di Indonesia sebenarnya sudah cukup banyak, namun implementasinya masih sering lemah.

“Blacklist itu kedengarannya seram, tapi siapa yang mau di-blacklist kalau yang menangkap saja masih setengah hati?” ujarnya.

Menurutnya, berbagai aturan pemilu sering kali tampak kuat secara normatif, namun tidak efektif saat diterapkan di lapangan. Kondisi tersebut terus berulang dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.

Hensa juga menyoroti pentingnya konsistensi lembaga pengawas dalam menindak pelanggaran tanpa tebang pilih agar kepercayaan publik tetap terjaga.

“Kalau sekarang Bawaslu mengusulkan blacklist, saya tidak bilang itu ide yang buruk. Saya cuma bertanya satu hal, berani tidak menindak langsung pelakunya, siapa pun itu, tanpa pandang bulu?” katanya.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Herwyn JH Malonda, mengusulkan agar revisi UU Pemilu memuat sanksi lebih tegas bagi pelaku politik uang, termasuk larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya.

Menurut Herwyn, pelaku politik uang semestinya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi yang sedang berlangsung, tetapi juga dilarang mengikuti Pemilu maupun Pilkada berikutnya guna memberikan efek jera.

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode Pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk Pilkada,” ujar Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/5/26).

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI