Berbagi Pengetahuan, Ombudsman RI Terima Kunjungan Ombudsman Portland

| Selasa, 05 Mei 2026 | 04.16 WIB

Bagikan:

 

Bernasindonesia.com - Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu menerima kunjungan dari Ombudsman Portland Jennifer Croft untuk saling berbagi pengetahuan mengenai pengawasan pelayanan publik di Kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Senin (4/5/2026). Kegiatan ini merupakan pertemuan perkenalan sebelum digelarnya seminar internasional.

Dalam sambutannya, Suganda menjelaskan mengenai organisasi Ombudsman RI yang telah memiliki kantor perwakilan di 34 provinsi dan segera menyusul di 4 provinsi terbaru. Ia kemudian memaparkan tentang pegawai Ombudsman RI yang berjumlah 1.216 orang dan tersebar di pusat dan perwakilan. Seluruh pegawai terbagi menjadi fungsi substansi dan fungsi pendukung.

"Kami sangat senang Ombudsman Portland dapat berbagi pengalaman. Kami akan mempersiapkan dengan baik seminar di tanggal 5-6 di mana kami mengundang instansi, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi di Indonesia," ujar Suganda.

Sementara itu, Jennifer menyampaikan bahwa Ombudsman Portland adalah sebuah divisi pada kantor Auditor di Kota Portland. Ombudsman memperjuangkan pemerintahan kota yang adil dan merata. Beberapa tugasnya adalah menerima pengaduan pelayanan publik pemerintah kota, menyelesaikan pengaduan, melaksanakan investigasi independent dan tidak memihak, serta membuat rekomendasi kepada pihak terkait ketika pengaduan terbukti.

"Kami di Ombudsman Portland memiliki tim yang kecil, namun kami memastikan adanya pemenuhan pelayanan publik yang terkait kebutuhan dasar oleh pemerintah kota," kata Jennifer.

Pada pertemuan tersebut juga dijelaskan mengenai tugas dan fungsi Ombudsman RI dalam pengawasan pelayanan publik serta secara khusus mengenai manajemen pencegahan maladministrasi dan manajemen mutu.

Turut hadir Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Organisasi Esti Budiyarti, Kepala Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi Herru Kriswahyu, dan Kepala Keasistenan Utama Manajemen Mutu Awidya Mahadewi.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI