Ibas Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf, Dorong Manfaat untuk Kepentingan Bersama

| Rabu, 13 Mei 2026 | 07.01 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Dalam rangka masa resesnya di Daerah Pemilihan Jawa Timur VII, Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menyapa ratusan warga Sukowetan, Trenggalek, sekaligus menyerahkan sejumlah sertifikat tanah wakaf kepada kelompok masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap kepastian hukum dan pemanfaatan aset umat bagi kepentingan bersama.


Suasana hangat dan penuh kekeluargaan terasa saat Ibas berdialog langsung dengan masyarakat desa. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu menegaskan bahwa kemudahan administrasi pertanahan menjadi hal penting agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki maupun dikelola untuk kepentingan sosial dan keagamaan.

Sertifikat Tanah Wakaf Harus Beri Manfaat Luas bagi Pendidikan, Sosial, dan Ibadah

Menurut Ibas, tanah wakaf harus mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan umat, mulai dari pendidikan, kegiatan sosial, tempat ibadah, hingga pemberdayaan masyarakat desa.

"Tanah wakaf harus membawa manfaat bagi banyak umat. Yang penting nilainya terus hidup dan bisa digunakan untuk kepentingan bersama serta kesejahteraan masyarakat," ujar Ibas.

PTSL Hadirkan Keadilan Reforma Agraria, Ibas Dorong Percepatan Administrasi Pertanahan

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu juga menyoroti pentingnya percepatan administrasi pertanahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurutnya, program tersebut dijalankan semata-mata untuk menghadirkan keadilan reforma agraria bagi rakyat agar masyarakat kecil mendapatkan hak dan kepastian administrasi secara lebih mudah dan merata.

"Kita ingin rakyat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Percepatan administrasi lengkap dan PTSL ini dilakukan untuk menghadirkan keadilan land reform yang benar-benar berpihak kepada masyarakat," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ibas turut menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta seluruh jajaran pemerintah yang terus mendorong percepatan legalitas dan administrasi pertanahan bagi masyarakat.

"Kita tentu mengapresiasi kerja keras kementerian terkait dan seluruh pihak yang terus membantu masyarakat mendapatkan kepastian administrasi tanah. Semoga program-program seperti ini terus berjalan dan semakin dirasakan manfaatnya oleh rakyat," ungkap Ibas.

Legalitas Tanah Modal Produktivitas, Ibas Dorong Masyarakat Kreatif dan Mandiri

Menurut Ibas, legalitas tanah yang jelas tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga dapat menjadi modal penting bagi masyarakat untuk lebih produktif dan mandiri dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Karena itu, dalam dialog bersama warga, Ibas turut mendorong masyarakat agar terus kreatif dan produktif dalam memanfaatkan potensi desa, termasuk melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan usaha mandiri.

"Kita berharap masyarakat terus semangat, produktif, dan kreatif. Ketika masyarakat mandiri dan memiliki kepastian atas asetnya, maka peluang untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran juga akan semakin besar," ungkap Ibas.

Bagi masyarakat Sukowetan, penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut bukan sekadar agenda administratif, melainkan simbol perhatian terhadap kepentingan umat sekaligus dorongan agar aset masyarakat dapat dimanfaatkan lebih optimal demi kesejahteraan bersama.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI