Ketimpangan dan Tax Ratio: Pilar yang Hilang dalam Sistem Pajak Indonesia

| Senin, 04 Mei 2026 | 07.44 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Ada tiga angka yang, apabila dibaca bersama, mengungkap sebuah kegagalan struktural yang jarang diakui secara jujur.


Angka pertama: World Inequality Report 2026 mencatat bahwa 10 persen kelompok teratas di Indonesia menguasai sekitar 59 persen total kekayaan nasional, sementara 50 persen kelompok terbawah hanya menguasai kurang dari 5 persen. Angka kedua: tax ratio Indonesia pada 2025 hanya mencapai 9,31 persen terhadap PDB—turun dari 10,08 persen pada 2024, dan tetap menjadi salah satu yang terendah di antara negara-negara G20. Angka ketiga: lebih dari separuh pekerja Indonesia berada di sektor informal dengan pendapatan tidak tetap dan rata-rata upah buruh hanya Rp3,33 juta per bulan.

Ketiga angka ini bukanlah fenomena yang terpisah. Ia adalah tiga gejala dari masalah yang sama: sistem perpajakan yang tidak menyentuh akumulasi kekayaan, sementara terus membebani konsumsi dan pendapatan formal.

Selama bertahun-tahun, perdebatan tentang rendahnya tax ratio selalu berputar di sekitar dikotomi yang melelahkan: menaikkan tarif atau memperluas basis. Di satu pihak, ada yang bersikeras bahwa tarif PPN harus naik. Di pihak lain, ada yang menolak karena beban akan menghantam rakyat kecil. Keduanya benar—dan keduanya juga salah. Benar karena PPN memang instrumen yang paling mudah menghasilkan penerimaan. Salah karena debat ini mengabaikan gajah di ruang tamu: kekayaan raksasa yang menumpuk di puncak piramida, tidak tersentuh, tidak berkontribusi.

Di sinilah kita perlu membalik arah pandang. Masalah tax ratio Indonesia bukanlah semata soal administrasi yang bocor atau basis yang sempit—meskipun keduanya berkontribusi, bersama dengan shadow economy yang diperkirakan mencapai 30–40 persen PDB. Masalah yang lebih fundamental adalah bahwa kita tidak pernah serius menyasar sumber ketimpangan itu sendiri: akumulasi kekayaan yang tidak tersentuh pajak.

Inti Masalah: "r" yang Berlari, "g" yang Tertatih

Untuk memahami hubungan antara ketimpangan dan tax ratio, kita perlu kembali ke formula yang dipopulerkan oleh Thomas Piketty: ketika tingkat pengembalian modal (r) secara konsisten melampaui tingkat pertumbuhan ekonomi (g), ketimpangan akan melebar secara otomatis. Kekayaan melahirkan kekayaan, sementara mereka yang hanya mengandalkan upah semakin tertinggal.

Indonesia memberikan ilustrasi yang kuat—meskipun bukan bukti kausal tunggal—dari fenomena ini. Sepanjang tahun 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kinerja tahunan terbaik dalam satu dekade, menguat 21,88 persen dan menembus rekor tertinggi sepanjang masa. Sementara itu, di kuartal yang sama, pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,11 persen. Selisih antara 21,88 persen dan 5,11 persen itu bukanlah bukti definitif—karena return on capital mencakup lebih dari sekadar saham—tetapi ia memberikan arah yang konsisten: pemilik modal besar menikmati pertumbuhan yang jauh melampaui pertumbuhan ekonomi riil yang menjadi tumpuan mayoritas pekerja.

Data World Inequality Report 2026 mengkonfirmasi arah ini dengan otoritas yang lebih besar: 10 persen kelompok teratas menerima sekitar 46 persen dari total pendapatan nasional, sementara 50 persen kelompok terbawah hanya menerima 14 persen. Konsentrasi kekayaan bahkan lebih timpang: 1 persen populasi teratas menguasai sekitar 20 persen total kekayaan nasional, dan 10 persen teratas menguasai sekitar 59 persen. Pola ini konsisten dengan dinamika r > g yang dijelaskan Piketty: ketika pengembalian modal secara sistematis melampaui pertumbuhan ekonomi, ketimpangan melebar, dan kekayaan terkonsentrasi pada mereka yang sudah memilikinya.

Data LPS per September 2025 memberikan bukti lebih lanjut tentang konsentrasi ini. Dari total simpanan nasional yang mencapai Rp9.676,8 triliun, simpanan di atas Rp5 miliar—yang hanya dimiliki oleh sebagian amat kecil nasabah—kini menguasai 56,45 persen. Dalam rentang 2014 hingga 2025, nilai simpanan di atas Rp5 miliar meningkat dari Rp1.564 triliun menjadi Rp5.463 triliun. Pertumbuhan ini jauh melampaui pertumbuhan simpanan masyarakat kecil.

Lantas, apa yang dilakukan sistem perpajakan kita di tengah konsentrasi semacam ini? Ia berdiri di sana tanpa berbuat banyak. Pajak Penghasilan Orang Pribadi hanya menyentuh mereka yang memiliki penghasilan formal—sebuah kategori yang tidak mencakup kekayaan yang sudah terakumulasi. PPN memukul rata konsumsi tanpa memandang kemampuan. Sementara itu, kekayaan bersih—variabel yang paling mencerminkan kemampuan ekonomis sesungguhnya—tidak tersentuh sama sekali. Maka tidak mengherankan jika tax ratio kita bukan hanya mandek, melainkan turun.

Mengapa Bukan PPN yang Digenjot Lagi

Pemerintah sering tergoda untuk menaikkan PPN karena alasan sederhana: ia mudah dikumpulkan dan sulit dihindari. Hampir semua negara maju menjadikan PPN/VAT sebagai tulang punggung penerimaan. Namun dalam konteks Indonesia yang sangat timpang, ketergantungan berlebihan pada PPN menimbulkan masalah serius.

PPN adalah instrumen yang secara inheren regresif. Seorang ibu rumah tangga dengan penghasilan Rp2 juta per bulan membayar persentase PPN yang sama dengan seorang konglomerat ketika membeli sabun atau beras kemasan. Dalam proporsi terhadap pendapatan, beban si ibu jauh lebih besar. Inilah yang disebut sebagai regresivitas vertikal.

Dalam konteks ketimpangan yang sudah akut, menjadikan PPN sebagai tumpuan utama penerimaan negara bukan hanya tidak adil—ia juga kontraproduktif. Setiap kenaikan PPN menekan daya beli mayoritas penduduk dan memperlambat konsumsi rumah tangga yang merupakan penopang utama PDB. Paradoksnya, kebijakan yang ditempuh demi mengejar tax ratio justru dapat menurunkan basis pajak itu sendiri melalui efek kontraksi pada ekonomi riil.

Alternatifnya bukanlah misteri. Ia sudah terang-benderang: jika kita ingin menaikkan tax ratio tanpa membebani rakyat kecil, kita harus pergi ke tempat uang itu berada. Dan uang itu, dalam jumlah raksasa, sedang beristirahat di gunung-gunung aset finansial dan hamparan tanah yang tidak produktif.

Belajar dari Kegagalan: Mengapa Desain Ini Berbeda

Sebelum mengajukan usulan, kita harus jujur mengakui bahwa pajak kekayaan memiliki sejarah yang buruk di banyak negara. Prancis menghapus impôt de solidarité sur la fortune pada 2018 setelah mengalami capital flight dan kehilangan sekitar 60.000 wajib pajak kaya dalam 15 tahun. Swedia menghapus wealth tax-nya pada 2007. Dari 12 negara OECD yang memberlakukan pajak kekayaan pada 1990, hanya empat yang bertahan pada 2020.

Kritik utama terhadap wealth tax konvensional dapat diringkas dalam tiga kata: capital flight, avoidance, dan valuation. Pemilik modal besar memindahkan aset ke luar negeri. Mereka memanfaatkan celah hukum untuk menyembunyikan kekayaan. Dan negara terjebak dalam perdebatan tak berujung tentang valuasi aset yang tidak likuid.

Desain yang saya usulkan berbeda secara fundamental, dan perbedaan inilah yang menjadi jawaban atas kritik historis tersebut.

Pertama, kita tidak perlu memulai dengan pajak kekayaan universal yang mencakup semua jenis aset. Sebaliknya, kita mulai dari dua jenis aset yang secara teknis paling siap: (a) aset finansial yang tercatat dalam sistem perbankan dan pasar modal, dan (b) tanah menganggur yang kasat mata dan tidak bisa dipindahkan.

Kedua, Coretax telah mengubah lanskap administrasi secara fundamental. Sistem ini tidak sempurna—praktik nominee, struktur offshore, dan trust tetap menjadi tantangan—tetapi ia meningkatkan kapasitas deteksi secara signifikan dibandingkan era sebelumnya. Integrasi real-time dengan perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya memberikan visibilitas yang belum pernah ada sebelumnya. Jika dulu negara harus mengandalkan laporan sukarela yang mudah dimanipulasi, kini ia memiliki radar yang bekerja 24 jam. Ini mengurangi—meskipun tidak menghilangkan—ruang untuk penghindaran.

Ketiga, tarif yang diusulkan sangat kecil—0,5 hingga 2 persen—dan hanya dikenakan di atas ambang yang sangat tinggi, misalnya aset finansial di atas Rp50 miliar. Pada level ini, insentif untuk melakukan capital flight jauh lebih kecil dibandingkan pajak kekayaan konvensional yang bertarif tinggi dan berambang rendah.

Keempat, pajak tanah menganggur secara fundamental berbeda dari wealth tax konvensional karena menyasar aset yang immobile. Anda tidak bisa memindahkan tanah ke Singapura. Ini secara drastis mengurangi risiko capital flight dan menjadikannya instrumen yang jauh lebih sulit dihindari.

Dengan kata lain, apa yang saya usulkan bukanlah wealth tax ala Prancis atau Swedia. Ini adalah pendekatan bertahap, bertarif rendah, dan menyasar aset yang secara teknis paling siap: aset finansial tercatat dan tanah tidak produktif.

Pilar Pertama: Aset Finansial

Sejak beroperasi penuh pada 1 Januari 2025, Coretax telah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sistem ini terhubung dengan data perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya secara real-time. Kemampuannya memang tidak absolut—struktur kepemilikan yang kompleks, nominee, dan jaringan offshore tetap bisa mengaburkan kepemilikan sesungguhnya. Namun kapasitas deteksinya jauh melampaui sistem manual yang kita gunakan sebelumnya.

Dengan sistem ini, setiap akumulasi aset finansial di atas ambang tertentu dapat diidentifikasi. Tarif awal tidak perlu tinggi. Sebagai ilustrasi skenario, studi CELIOS (2026) memperkirakan bahwa pengenaan pajak kekayaan sebesar 2 persen pada 50 orang terkaya saja dapat menghasilkan penerimaan sekitar Rp93 triliun per tahun. Angka ini bukan proyeksi pasti—ia sangat bergantung pada asumsi compliance dan desain teknis—tetapi memberikan gambaran tentang skala penerimaan yang mungkin dihasilkan. Jumlah itu mampu membiayai pembangunan 387 ribu rumah layak huni atau kuliah gratis bagi 1,2 juta mahasiswa.

Pilar Kedua: Tanah Menganggur

Jika pajak atas aset finansial adalah jawaban untuk penerimaan dan keadilan vertikal, maka pajak atas tanah menganggur adalah jawaban untuk pertumbuhan yang hilang. Dan inilah pilar yang paling siap secara teknis dan politis.

Indonesia adalah salah satu negara dengan konsentrasi lahan paling timpang di dunia. Data Kementerian ATR/BPN mengindikasikan bahwa sebagian besar bidang tanah di Indonesia dikuasai oleh sebagian kecil populasi—berbagai studi independen memperkirakan 1 persen populasi menguasai antara 56 hingga 68 persen lahan, dengan median di sekitar 58 persen. Lebih lanjut, terdapat sekitar 8,3 juta hektar lahan tidur di Indonesia—setara dengan 12 kali luas DKI Jakarta—yang sebagian besar dikuasai oleh korporasi tanpa realisasi investasi.

Fenomena land banking ini adalah parasit bagi perekonomian. Ia menciptakan kelangkaan artifisial yang mendongkrak harga tanah dan properti. Ia membunuh akses rakyat kecil terhadap hunian layak. Dan yang paling fatal, ia membekukan potensi produktif yang seharusnya bisa berubah menjadi pabrik, lahan pertanian, atau kawasan industri—yang semuanya menciptakan lapangan kerja dan menaikkan basis pajak secara organik.

Pajak atas tanah menganggur mengubah kalkulasi ini secara fundamental. Jika memiliki lahan kosong menjadi beban fiskal yang terus membesar, pemiliknya dihadapkan pada pilihan yang sehat: membangun sesuatu di atasnya, menyewakannya untuk produksi, atau menjualnya kepada pihak yang bersedia menggarap. Apa pun pilihannya, ekonomi riil bergerak. Lapangan kerja tercipta. Penghasilan kena pajak bertambah. Dan tax ratio pun naik—bukan karena tarif dinaikkan, melainkan karena lebih banyak orang berproduksi dan memperoleh penghasilan.

Keunggulan utama pajak ini adalah ketahanannya terhadap penghindaran. Anda tidak bisa memindahkan tanah ke luar negeri. Anda tidak bisa menyembunyikan ratusan hektar lahan kosong dari citra satelit. Dan momentum hukumnya sudah ada: Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengendalian Tanah Telantar memberikan fondasi regulasi untuk melangkah lebih jauh.

Menyusun Urutan dengan Akal Sehat

Jika kita sepakat bahwa pajak kekayaan diperlukan, pertanyaan selanjutnya adalah: dari mana memulainya? Urutan yang logis dan pragmatis adalah sebagai berikut.

Pertama, aset finansial. Inilah sektor dengan data paling lengkap, administrasi paling siap, dan—dengan tarif yang sangat kecil dan ambang yang sangat tinggi—resistensi paling rendah dari segi teknis. Negara tidak perlu turun ke lapangan. Cukup dengan sistem Coretax yang sudah ada, setiap akumulasi di atas ambang tertentu dapat dideteksi.

Kedua, secara paralel, tanah menganggur. Inilah sasaran yang paling sulit dihindari, paling kasat mata, dan memiliki justifikasi ekonomi ganda: penerimaan negara sekaligus pembebasan potensi produktif. Keduanya bisa berjalan bersamaan, saling memperkuat.

Ketiga, emas fisik adalah tantangan terakhir. Bukan karena tidak penting, tetapi karena sifatnya yang mudah disembunyikan. Memaksakan pajak di sini terlalu dini akan memicu pelarian ke pasar gelap dan kontraproduktif terhadap tujuan awal. Kesabaran di sektor ini adalah kebijaksanaan, bukan kelemahan.

Dimensi Politik-Ekonomi: Mengakui Resistensi

Tulisan ini tidak akan jujur tanpa mengakui bahwa resistensi terhadap pajak kekayaan sangat besar. Pemilik modal besar memiliki akses politik yang tidak proporsional. Mereka mampu membentuk opini publik, mempengaruhi proses legislasi, dan—dalam skenario terburuk—mengancam stabilitas pasar dengan ancaman pelarian modal. Ini adalah kendala political economy yang harus dihadapi, bukan disembunyikan.

Namun justru di sinilah strategi bertahap dan bertarif rendah menjadi kunci. Dengan memulai dari tarif 0,1–0,5 persen pada aset finansial di atas Rp50 miliar, resistensi diminimalkan sementara preseden hukum dibangun. Dengan menonjolkan pajak tanah menganggur sebagai instrumen yang mendorong produktivitas—bukan menghukum kekayaan—narasi publik bergeser dari "negara memusuhi yang kaya" menjadi "negara menghukum ketidakproduktifan." Dan dengan mendemonstrasikan bahwa penerimaan digunakan untuk program yang terlihat dan dirasakan—seperti perumahan rakyat dan pendidikan gratis—legitimasi politik diperkuat.

Pesan Moral yang Tak Boleh Diabaikan

Akhirnya, ada dimensi yang melampaui angka dan data. Ada dimensi kepercayaan.

Ketika rakyat kecil melihat bahwa negara terus-menerus menggenjot PPN, memungut dari konsumsi mereka yang pas-pasan—di mana mayoritas pekerja berada di sektor informal dengan pendapatan rendah dan rata-rata upah buruh hanya Rp3,33 juta per bulan—sementara simpanan senilai ribuan triliun rupiah tidak tersentuh, yang hilang bukan hanya uang. Yang hilang adalah keyakinan bahwa sistem ini adil.

Tax ratio yang rendah bukan semata soal teknis atau administrasi. Ia adalah cermin dari kontrak sosial yang retak. Warga negara mau membayar pajak jika mereka percaya bahwa semua orang diperlakukan setara: bahwa kontribusi diminta sebanding dengan kemampuan, bukan sebanding dengan kepasrahan. Selama rasa keadilan ini tidak terpenuhi, kepatuhan pajak akan terus menjadi persoalan, dan tax ratio akan terus menjadi hantu yang menghantui APBN.

Pajak kekayaan atas aset finansial dan tanah menganggur adalah jalan untuk memperbaiki kontrak sosial itu. Ia mengatakan kepada rakyat kecil: "Kalian sudah cukup lama memikul beban. Kini giliran mereka yang paling mampu untuk berkontribusi." Dan ia mengatakan kepada pemilik modal: "Negara tidak memusuhi kekayaan Anda. Negara hanya meminta agar kekayaan itu ikut membangun, bukan sekadar menumpuk."

Penutup: Menemukan Pilar yang Hilang

Ketimpangan dan tax ratio adalah dua sisi dari krisis yang sama. Ketimpangan yang tinggi—di mana 10 persen teratas menguasai 59 persen kekayaan dan 46 persen pendapatan nasional—menggerus basis pajak karena kekayaan terkonsentrasi pada segelintir pihak yang relatif mudah menghindar. Tax ratio yang rendah melanggengkan ketimpangan karena negara kekurangan sumber daya untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang membuka mobilitas sosial. Memutus lingkaran ini membutuhkan keberanian untuk menyentuh wilayah yang selama ini tabu: kekayaan itu sendiri.

Sistem perpajakan Indonesia memiliki banyak kelemahan—shadow economy yang besar, kapasitas penegakan yang terbatas, administrasi yang masih dalam proses perbaikan. Semua ini harus diakui. Tetapi kelemahan terbesar bukanlah itu. Kelemahan terbesar adalah bahwa kita memiliki dua pilar yang hilang: pajak atas akumulasi aset finansial dan pajak atas tanah yang tidak produktif.

Coretax telah menyediakan teknologinya. Data telah menyediakan buktinya. Pengalaman negara lain telah menyediakan pelajarannya. Kini yang ditunggu hanyalah keputusan politik: apakah kita akan terus-menerus mengandalkan PPN yang memukul rata, ataukah kita akan memulai perjalanan menuju sistem perpajakan yang lebih adil dan lebih produktif. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan tidak hanya angka tax ratio di masa depan, tetapi juga jenis bangsa seperti apa yang akan kita wariskan kepada generasi mendatang.

Oleh: M Shoim Haris

ADCENT ( Advisory Center For Development) 


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI