Partai Ummat: Menteri HAM yang Gagal Paham HAM

| Jumat, 08 Mei 2026 | 01.47 WIB

Bagikan:

 

Bernasindonesia.com -  Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Natalius Pigai yang menyatakan Amien Rais melanggar HAM dibantah oleh Partai Ummat dengan istilah “Gagal Paham HAM”, pasalnya di dalam konstitusi kita pada pasal 28F setiap warga negara Indonesia diberi hak asasi untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. 

Menurut Akhyar Muttaqin, Ketua Komisi DPP Partai Ummat, pada pasal 28F di Undang Undang Dasar Republik Indonesia secara jelas dan gamblang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 

“Jadi menurut keyakinan saya, pak Pigai ini gagal paham ya, HAM untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi itu sudah diatur dalam konstitusi seperti yang disebutkan dalam pasal 28F, aneh kalau dikatakan pak Amien dinyatakan melanggar HAM,” jelas Akhyar.

Akhyar menambahkan, jika yang dimaksud tuduhan Amien Rais terhadap Seskab Teddy itu juga melanggar HAM justru Amien Rais ingin menegakkan HAM yang diatur dalam pasal 28J ayat 2 yang menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

“Konstitusi kita jelas sekali kok mengatur, bahwa kebebasan itu harus sesuai dengan pertimbangan moral dan nilai nilai agama, apakah Gay itu sesuai moral dan nilai nilai agama? kalau Teddy bukan _Gay_ , dia tinggal ngomong ke publik bahwa tuduhan pak Amien gak bener atau dia gugat balik pak Amien. _Case Closed_,” pungkas Akhyar.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI