Bernasindonesia.com - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Labib, menilai pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola perdagangan sumber daya alam (SDA) nasional sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari ekspor komoditas unggulan.
Menurut Labib, Indonesia memerlukan sistem perdagangan nasional yang lebih terintegrasi agar aktivitas ekspor SDA tidak lagi berjalan secara terpisah dan rawan menimbulkan kebocoran penerimaan negara. Ia menyoroti masih adanya berbagai persoalan struktural dalam tata niaga ekspor komoditas strategis, seperti praktik underpricing, lemahnya pengawasan rantai perdagangan internasional, kebocoran devisa hasil ekspor, hingga rendahnya posisi tawar Indonesia di pasar global.
Akibat kondisi tersebut, nilai tambah dari kekayaan alam Indonesia dinilai belum mampu memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi negara.
“Pembentukan BUMN ekspor di bawah Danantara dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat sistem perdagangan nasional. Kehadiran perusahaan negara yang berfungsi sebagai agregator sekaligus pengelola perdagangan ekspor SDA strategis diharapkan mampu mendorong optimalisasi keuntungan perdagangan global bagi pendapatan negara,” kata Ahmad Labib dalam keterangannya, Rabu (20/5/26).
Ia berharap pembentukan BUMN tersebut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, melainkan juga menjadi perusahaan negara yang mampu memperkuat tata kelola perdagangan ekspor komoditas strategis Indonesia secara menyeluruh.
Melalui skema *one gate export*, ekspor komoditas seperti batu bara, crude palm oil (CPO), nikel, hingga ferro alloy diharapkan dapat berjalan dalam sistem perdagangan nasional yang lebih terkoordinasi dan terintegrasi. Model ini dinilai berpotensi memperkuat posisi Indonesia dalam menentukan benchmark harga ekspor sekaligus menekan praktik manipulasi harga yang merugikan negara.
Labib juga menilai mekanisme tersebut akan memperkuat kontrol negara terhadap arus perdagangan dan devisa hasil ekspor, termasuk meningkatkan sinkronisasi data perpajakan dan transaksi internasional secara lebih transparan serta akuntabel.
“Selama ini Indonesia masih cukup sering berada pada posisi price taker karena sistem ekspor berjalan terfragmentasi. Jika perdagangan ekspor strategis dapat terintegrasi melalui mekanisme nasional yang lebih kuat, maka peluang untuk meningkatkan leverage perdagangan, menjaga stabilitas pasar, serta meminimalkan praktik under invoicing akan semakin besar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Labib memandang wacana pembentukan BUMN ekspor tersebut sebagai bagian dari langkah memperkuat kedaulatan ekonomi nasional di tengah dinamika geopolitik dan persaingan perdagangan global yang semakin kompetitif. Meski demikian, ia menekankan pentingnya implementasi kebijakan yang profesional agar tidak menimbulkan hambatan birokrasi baru bagi pelaku usaha nasional.
“Yang terpenting adalah bagaimana negara dapat hadir melalui BUMN ekspor untuk memperkuat tata kelola SDA secara lebih strategis, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional, sehingga kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi negara dan masyarakat,” imbuh Labib.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Kebijakan tersebut mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis, termasuk kelapa sawit dan batu bara, dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.
Belakangan diketahui BUMN yang dimaksud bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
"Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/26).
"Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah stretegis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," sambungnya.
Prabowo menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring kegiatan ekspor nasional.
"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility," imbuh Prabowo.

