Bernasindonesia.com - Perubahan mekanisme pemilihan pimpinan Nahdlatul Ulama (NU) selalu berkaitan dengan satu persoalan: bagaimana mendapatkan pemimpin yang legitimate, tetapi sekaligus terhindar dari risywah, politik uang, dan intervensi eksternal.
Sejak berdiri pada 1926, Muktamar menjadi forum penetapan pimpinan NU. Pada masa awal, mekanismenya belum seragam dan tidak tepat disebut _*one man one vote*_.
Pada Muktamar 1979, Rais Aam dan Ketua Umum disebut dalam berbagai catatan dipilih Muktamar. Ketika Rais Aam KH Bisri Syansuri wafat, Munas 1981 bahkan memperdebatkan apakah penggantinya cukup ditentukan empat formatur atau perlu pemilihan baru. Peserta akhirnya memilih KH Ali Maksum.
Muktamar 1984 di Situbondo menjadi tonggak penggunaan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yakni forum ulama yang diberi mandat untuk bermusyawarah menentukan Rais Aam. Setelah itu, NU kembali menggunakan mekanisme pemilihan dalam forum Muktamar hingga Muktamar ke-32 di Makassar pada 2010.
Pada Muktamar ke-33 di Jombang (2015), AHWA kembali digunakan dan mulai dibakukan dalam AD/ART untuk memilih Rais Aam. Sementara Ketua Umum tetap dipilih langsung oleh Muktamirin.
Pola ini dipertahankan pada Muktamar ke-34 di Lampung (2021): Rais Aam dipilih melalui AHWA, sedangkan Ketua Umum Tanfidziyah dipilih melalui pemungutan suara langsung, _*one man one vote*_.
Kini Muktamar ke-35 di Jombang mengubah mekanisme Ketua Umum Tanfidziyah menjadi dipilih melalui AHWA. Keputusan ini disetujui 401 suara, berbanding 150 yang mempertahankan _*one man one vote*_, dari 552 pemilih.
Pertanyaannya: apakah AHWA lebih aman dari risywah dan intervensi eksternal?
Untuk risywah, jawabannya belum tentu. _*One man one vote*_ dalam konteks NU bukan pemilu umum. Pemilihnya adalah unsur pimpinan NU, khususnya Syuriyah, yang secara moral-keulamaan justru diharapkan lebih independen dari transaksi politik. Karena itu, banyaknya pemilih tidak otomatis berarti lebih mudah dibeli.
Sebaliknya, AHWA memang memperkecil jumlah pengambil keputusan. Namun konsentrasi itu mempunyai konsekuensi: semakin sedikit orang yang menentukan hasil akhir, semakin besar nilai strategis setiap orang.
Jika keputusan Tanfidziyah berada pada sembilan anggota AHWA, intervensi eksternal tidak perlu menjangkau ratusan pemilih. Cukup memengaruhi sebagian kecil pengambil keputusan.
Karena itu, AHWA lebih efektif mengurangi politik uang massal. Tetapi belum tentu lebih tahan terhadap intervensi yang terarah.
One man one vote lebih tersebar sehingga lebih sulit dikendalikan secara total. AHWA lebih ringkas, tetapi menghadirkan risiko _*elite capture*_.
Kuncinya bukan memilih AHWA atau one man one vote. Melainkan siapa pemilihnya, bagaimana integritasnya dijaga, dan bagaimana keputusan dipertanggungjawabkan.
Jika Syuriyah yang memilih AHWA memiliki independensi moral yang kuat, AHWA dapat menjadi mekanisme terbaik. Tetapi jika intervensi eksternal mampu menembus lingkaran kecil tersebut, AHWA justru dapat menjadi titik kendali yang lebih mudah ditarget.
AHWA bukan menghilangkan politik. Ia memindahkan titik kekuasaan.
Apa pun mekanisme teknis yang dipilih, ruh perjuangan NU yang bertumpu pada khazanah kitab klasik bersanad kepada salafus shalih harus tetap menjadi kompas. Sebab pada akhirnya, bukan mekanisme yang menjaga NU, melainkan integritas orang-orang yang menjalankannya: kekuasaan adalah amanah, jabatan adalah khidmah, dan kemaslahatan umat adalah tujuan.
Oleh: Abdul Rohman Sukardi

