Presiden Prabowo dan Paradoks Patronase

| Kamis, 27 Agustus 2026 | 11.24 WIB

Bagikan:

 

Bernasindonesia.com - Presiden Prabowo Subianto menghadapi dilema klasik kekuasaan. Ialah: *“merawat koalisi politik atau tunduk pada keharusan penegakan hukum”*. 

Dilema itu bukan semata muncul ketika seorang pejabat terbukti bersalah. Tetapi justru ketika seorang teman, loyalis, atau bahkan bagian dari jaringan kekuasaan mulai terseret kontroversi dan perkara hukum.

Dalam politik, koalisi dibangun bukan hanya dengan ideologi, tetapi juga dengan kepercayaan. Mereka yang pernah membantu memenangkan kekuasaan tentu memiliki ekspektasi untuk tetap dirawat. 

Namun, ekspektasi itu tidak boleh berubah menjadi jaminan perlindungan dari hukum. Tidak ada kebal hukum dalam negara hukum.

Kasus Immanuel Ebenezer, Budi Arie, Sudewo, hingga Gus Miftah, dll,  memperlihatkan bentuk yang berbeda. Ada yang dicopot setelah berhadapan dengan proses hukum. Ada yang kehilangan jabatan ketika kontroversi membesar. Ada yang mundur akibat tekanan publik. 

Tidak semuanya terbukti melakukan tindak pidana. Tetapi satu hal sama: jabatan politik dapat berakhir sebelum kesalahan hukum memperoleh putusan final.

Di titik inilah Presiden menghadapi pilihan yang tidak sederhana. 

Melindungi orang dekat mungkin menjaga loyalitas jangka pendek, tetapi risikonya besar. Presiden dapat kehilangan energi legitimasi karena masyarakat melihat kekuasaan sebagai ruang perlindungan bagi orang-orangnya. 

Sebaliknya, membiarkan hukum berjalan dapat memperkuat kepercayaan publik. Tetapi menciptakan rasa tidak aman di antara anggota koalisi: _jika saya menghadapi masalah, apakah Presiden juga akan meninggalkan saya?_

Dalam kosmologi kekuasaan, inilah *paradoks patronase*. Presiden membutuhkan loyalitas, tetapi tidak boleh menjadi sandera loyalitas. Ia harus mampu merawat koalisi tanpa merawat kesalahan.

Kekuasaan yang terlalu mudah melindungi orang dekat memang dapat mempertahankan loyalitas sesaat, tetapi sekaligus menggerus kewibawaan. Sebaliknya, kekuasaan yang terlalu mudah memutus hubungan dengan orang yang sedang bermasalah dapat menciptakan luka politik dan melahirkan perlawanan. 

Mereka yang kehilangan jabatan belum tentu kehilangan jaringan, informasi, pengaruh, dan kemampuan membentuk opini. Karena itu, tantangan Presiden bukan sekadar memilih siapa yang dipertahankan atau dilepaskan. Melainkan bagaimana memastikan bahwa pelepasan jabatan tidak berubah menjadi permusuhan politik.

Karena itu, pedomannya seharusnya sederhana. Jangan melindungi seseorang dari hukum, tetapi jangan pula menghukumnya sebelum hukum membuktikan kesalahannya. 

Namun ketika proses hukum atau tekanan publik telah membuat keberadaan seorang pejabat menjadi beban bagi kredibilitas pemerintahan, ia dapat dibebaskan dari kendali jabatan publik tanpa harus terlebih dahulu dinyatakan bersalah. Pencopotan jabatan bukanlah vonis hukum. Ia adalah cara memastikan jabatan tidak berubah menjadi perlindungan terhadap perkara yang sedang dihadapi.

Merawat koalisi juga tidak harus berarti memberikan impunitas. Orang yang sedang menghadapi perkara tetap dapat diperlakukan sebagai kawan. Tetapi status hukum harus dipisahkan dari hubungan politik. 

Kawan politik harus memahami bahwa jabatan bukan jaminan kekebalan. Sementara Presiden harus memastikan bahwa penegakan hukum bukan mekanisme untuk membuang kawan.

Presiden Prabowo pada akhirnya diuji bukan ketika harus memilih antara kawan dan hukum. Ia diuji ketika mampu mengatakan kepada keduanya: hukum tidak boleh dikompromikan, tetapi manusia tidak harus ditinggalkan.

Di situlah kompromi berakhir dan keharusan dimulai. Keharusan menegakkan hukum dan keadilan. 

Oleh: Abdul Rohman Sukardi 
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI