Ombudsman Dorong Penguatan Integritas Pelayanan Publik Pertanahan

| Rabu, 23 September 2026 | 01.44 WIB

Bagikan:

 

Bernasindonesia.com - Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Rahmadi Indra Tektona, mendorong penguatan integritas dan pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik bidang pertanahan. Hal tersebut disampaikan Rahmadi saat menjadi narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema "Pencegahan Maladministrasi dan Tindak Pidana untuk Mewujudkan Pelayanan Publik Pertanahan yang Berintegritas" yang diselenggarakan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka HUT IPPAT ke-39 sekaligus membangun pemahaman mengenai peningkatan integritas dan kualitas pelayanan publik bidang pertanahan.

Dalam paparannya, Rahmadi menyampaikan bahwa sektor pertanahan memiliki kerawanan maladministrasi yang perlu menjadi perhatian bersama. Berdasarkan data yang dipaparkan, sepanjang 2025 terdapat 23.596 laporan masyarakat terkait sektor agraria/pertanahan yang diterima Ombudsman RI, dengan 1.495 laporan ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Rahmadi menjelaskan, beberapa bentuk maladministrasi yang berpotensi terjadi dalam pelayanan pertanahan meliputi tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga diskriminasi.

"Maladministrasi tidak hanya berdampak pada proses pelayanan, tetapi dapat berkembang menjadi sengketa dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik," ujar Rahmadi.

Untuk mencegah hal tersebut, Ombudsman RI mendorong penguatan transparansi dan keterlacakan setiap tahapan pelayanan, pengawasan pada titik-titik rawan, penguatan integritas sumber daya manusia, serta pengelolaan pengaduan sebagai bagian dari sistem deteksi dini.

Rahmadi juga menekankan pentingnya peran PPAT dalam memastikan proses pelayanan pertanahan berjalan sesuai ketentuan. Kehati-hatian dalam verifikasi para pihak, dokumen, kewenangan, dan status objek tanah diperlukan untuk mencegah terjadinya persoalan di kemudian hari.

Menurut Rahmadi, pencegahan maladministrasi dan tindak pidana di bidang pertanahan membutuhkan kolaborasi antara penyelenggara pelayanan, PPAT, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dengan penguatan sistem pengawasan dan integritas, pelayanan pertanahan diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI