Bernasindonesia.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Surahman Hidayat, mengapresiasi langkah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mendorong sertifikasi halal sebagai instrumen penguatan UMKM dan perekonomian daerah.
Menurut Surahman, sertifikasi halal memiliki dimensi perlindungan konsumen sekaligus pemberdayaan ekonomi. Sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat citra produk, serta membuka peluang akses pasar yang lebih luas.
“Sertifikasi halal harus menjadi jalan bagi UMKM untuk naik kelas, bukan berhenti sebagai dokumen administratif atau menjadi beban baru bagi pelaku usaha kecil,” kata Surahman di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Ia menanggapi pernyataan BPJPH dalam Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa 2026 yang menyebut sertifikasi halal dapat menjadi pengungkit ekonomi daerah, memperkuat daya saing UMKM, serta membuka peluang pasar domestik dan internasional.
Surahman menilai arah tersebut perlu didorong, tetapi manfaat ekonominya harus dapat diukur secara nyata.
Ukur Dampaknya, Bukan Hanya Jumlah Sertifikat
Surahman meminta BPJPH tidak hanya mengukur keberhasilan dari jumlah sertifikat halal yang diterbitkan, tetapi juga dari perubahan kondisi pelaku usaha setelah memperoleh sertifikasi.
Indikator tersebut antara lain dapat mencakup peningkatan omzet dan kapasitas produksi, perluasan jaringan distribusi, akses pembiayaan, masuknya produk ke ritel modern dan pengadaan pemerintah, hingga kemampuan menembus pasar ekspor.
“Keberhasilan program halal jangan hanya diukur dari berapa banyak sertifikat yang terbit. Pemerintah juga harus mengetahui berapa UMKM yang benar-benar naik kelas setelah memperoleh sertifikasi,” ujarnya.
Menurutnya, sertifikasi halal baru memberikan nilai ekonomi secara optimal apabila diikuti penguatan mutu, produktivitas, kemasan, pemasaran, pembiayaan, dan keberlanjutan usaha.
“Sertifikasi adalah pintu masuk, bukan tujuan akhir. Setelah memperoleh sertifikat, pelaku usaha tetap memerlukan pendampingan agar produknya bermutu, kapasitas produksinya meningkat, dan pasarnya meluas,” katanya.
Jangan Sampai Kewajiban Menjadi Beban UMKM
Menjelang berakhirnya masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi kategori produk dan kelompok pelaku usaha tertentu pada Oktober 2026, Surahman meminta pemerintah mengutamakan edukasi, fasilitasi, dan pendampingan, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Menurutnya, pemerintah perlu membedakan antara pelaku usaha yang sengaja mengabaikan kewajiban dengan UMKM yang menghadapi kendala informasi, biaya, pendampingan, maupun akses layanan.
“Jangan sampai kewajiban sudah berlaku, tetapi kapasitas pelayanan belum siap. Jika antrean panjang, sistem sulit diakses, atau pendamping tidak tersedia, UMKM tidak boleh menanggung akibatnya,” tegasnya.
Karena itu, BPJPH perlu memastikan kesiapan pendamping Proses Produk Halal, auditor halal, Lembaga Pemeriksa Halal, laboratorium, sistem digital, serta layanan di daerah.
BPJPH juga perlu menjelaskan secara terbuka kategori produk, kelompok pelaku usaha, tahapan pemberlakuan, ketentuan bagi produk nonhalal, serta mekanisme pembinaan dan pengawasannya.
Pemda Harus Mengubah Potensi Menjadi Program
Surahman mendukung integrasi ekosistem halal ke dalam RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD sebagaimana didorong BPJPH. Namun, integrasi tersebut perlu diterjemahkan menjadi program, anggaran, target, dan pembagian tanggung jawab yang jelas.
“Pemerintah daerah berada paling dekat dengan UMKM. Perannya tidak cukup dengan sosialisasi. Harus ada fasilitasi sertifikasi, pembinaan produksi, dukungan pembiayaan, penguatan kemasan, promosi, dan akses pasar,” katanya.
Pemda juga dapat memetakan sektor unggulan halal sesuai karakter wilayah, mulai dari makanan dan minuman, kosmetik, farmasi, fesyen, pariwisata ramah Muslim, hingga produk berbasis pesantren.
Surahman mengingatkan agar pengembangan ekosistem halal tidak justru melahirkan beban baru bagi UMKM melalui pungutan.
“PAD seharusnya tumbuh karena usaha berkembang, transaksi meningkat, dan kegiatan ekonomi meluas. Jangan sampai sertifikasi halal justru menjadi ruang pungutan baru yang membebani UMKM,” tegasnya.
Pesantren Bukan Hanya Pasar, tetapi Penggerak Ekonomi
Surahman menilai besarnya jumlah pesantren, santri, masjid, dan komunitas Muslim di Jawa Timur dapat menjadi modal sosial bagi pengembangan ekosistem halal.
Pesantren dapat dikembangkan sebagai pusat edukasi halal, pendampingan UMKM, inkubasi bisnis, pengembangan produk, literasi keuangan syariah, serta penghubung antara produsen dan konsumen.
“Pesantren tidak boleh hanya dipandang sebagai pasar produk halal. Pesantren juga perlu diperkuat sebagai produsen, pusat pendampingan, dan penggerak ekonomi masyarakat,” katanya.
Namun, besarnya komunitas Muslim belum otomatis menunjukkan kuatnya industri halal. Potensi tersebut harus dihubungkan dengan kapasitas produksi, teknologi, pembiayaan, sertifikasi, distribusi, dan akses pasar.
Pasar Global Harus Diiringi Kesiapan Produk
Surahman menyambut peluang pasar halal global, termasuk negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Namun, sertifikasi halal tidak otomatis membuat produk Indonesia mampu bersaing di pasar internasional.
Pelaku usaha tetap harus memenuhi standar mutu dan keamanan produk, memiliki kapasitas produksi serta konsistensi pasokan, menawarkan harga kompetitif, menyiapkan logistik, dan memenuhi persyaratan negara tujuan.
“Pasar halal global memang besar, tetapi persaingannya juga ketat. Pemerintah harus memastikan produk UMKM Indonesia siap dari sisi mutu, kapasitas, harga, kontinuitas, dan persyaratan ekspor,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah menjelaskan sejauh mana kerja sama dan pengakuan sertifikat halal dengan negara mitra benar-benar memberikan kemudahan bagi produk Indonesia untuk masuk pasar internasional.
“Ukuran keberhasilannya bukan hanya jumlah kerja sama internasional, tetapi berapa produk Indonesia yang benar-benar masuk, bertahan, dan berkembang di pasar tujuan,” katanya.
Komisi VIII Kawal Dampak Nyata
Surahman menegaskan Komisi VIII akan mengawal kesiapan BPJPH menghadapi tahapan kewajiban sertifikasi halal sekaligus memastikan kebijakan tersebut memberikan perlindungan kepada konsumen dan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha.
Menurutnya, BPJPH perlu menyampaikan data yang transparan mengenai jumlah pelaku usaha yang sudah bersertifikat, permohonan yang masih diproses, waktu penyelesaian, kapasitas lembaga pendukung, sebaran layanan, pengaduan, serta perkembangan dampak ekonominya.
“Komisi VIII mendukung sertifikasi halal sebagai pengungkit ekonomi daerah. Tetapi klaim tersebut harus dibuktikan melalui hasil yang benar-benar dirasakan pelaku usaha dan masyarakat,” tegasnya.
“Prinsipnya jelas: konsumen memperoleh kepastian halal, UMKM mendapatkan kemudahan dan nilai tambah, ekonomi daerah tumbuh, dan produk Indonesia semakin berdaya saing. Sertifikasi halal harus menghadirkan maslahat nyata, bukan sekadar menambah kewajiban administratif,” pungkas Surahman Hidayat.

