Bernasindonesia.com - SP dan AS selaku Terlawan I dan Terlawan II mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 669/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM dalam
perkara perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terkait pelaksanaan eksekusi. Mereka meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memeriksa kembali pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, khususnya mengenai bukti kepemilikan tanah, hubungan hukum para pihak, dan relevansi putusan pidana terhadap Muhammad Soleh selaku Terlawan III.
Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum SP Dan AS, Surya Astawan, S.H dan Dimaz Pratama Aditiya, S.H. Mereka mengatakan
Terlawan I dan Terlawan II menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
mengandung kekeliruan dalam penerapan hukum acara. Pasalnya, perkara derden
verzet pada prinsipnya berfokus pada keabsahan dan kelanjutan eksekusi, bukan pada tuntutan ganti rugi. Namun, dalam putusan tersebut, keduanya justru dihukum
membayar ganti rugi tanpa adanya penegasan mengenai kelanjutan eksekusi objek sengketa.
“Kondisi ini menjadi salah satu keberatan yang mereka ajukan dalam upaya hukum banding,” ujar Surya kepada wartawan, Rabu (29/10/2026).
Menurut Surya, pada awalnya Muhammad Soleh bermaksud membeli tanah milik Terlawan I, namun pembayaran atas tanah tersebut tidak pernah diterima oleh Terlawan I. Meskipun demikian, Muhammad Soleh kemudian memperjualbelikan tanah tersebut kepada Isidro Da Costa DKK tanpa izin maupun persetujuan dari pemilik tanah. Atas dasar itu, Terlawan I dan Terlawan II berpandangan bahwa apabila Para Pelawan merasa dirugikan akibat transaksi yang dilakukan Muhammad Soleh, maka pihak yang semestinya dimintai pertanggungjawaban atau digugat adalah Muhammad Soleh sebagai pihak yang melakukan transaksi tersebut, bukan Terlawan I dan Terlawan II.
Mereka menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan hukum langsung antara Terlawan I dan Terlawan II dengan Para Pelawan, dan bahwa mereka sendiri merupakan pihak yang dirugikan karena tanah yang mereka miliki telah diperjualbelikan oleh Muhammad Soleh kepada Para Pelawan tanpa izin pemiliknya.
“Kebenaran dan akibat hukum dari rangkaian transaksi tersebut, menurut mereka, perlu dinilai berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan,” katanya.
Surya menyampaikan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan
tanah milik SP dan AS berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara itu, klaim kepemilikan kavling oleh para Pelawan (Isidro Da Costa DKK), menurut mereka, hanya didasarkan pada bukti kuitansi. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam amar putusannya mengabulkan gugatan perlawanan para Pelawan. Keadaan ini menimbulkan pertanyaan bagi Terlawan I dan Terlawan II mengenai bagaimana kekuatan bukti kepemilikan berupa SHM dan bukti transaksi berupa kuitansi telah dinilai dalam pertimbangan hukum majelis hakim.
Mereka juga mempertanyakan dasar hukum pembebanan tanggung jawab kepada Terlawan I dan Terlawan II atas transaksi kavling tersebut. Menurut mereka, selama persidangan tidak terbukti bahwa mereka pernah menerima atau menikmati uang pembayaran dari transaksi yang dipersoalkan. Mereka juga menyatakan tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya kerja sama atau keterlibatan mereka dengan Muhammad Soleh dalam transaksi tersebut.
“Oleh karena itu, mereka menilai hubungan hukum antara para pihak dan pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut perlu diperiksa secara cermat berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan,” papar dia.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor
244/Pid.B/2025/PN Dpk. Menurut Terlawan I dan Terlawan II, dalam perkara pidana
tersebut Muhammad Soleh dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana
penggelapan yang berkaitan dengan tanah milik mereka, dan dijatuhi pidana penjara
selama tiga tahun.
“Keberadaan putusan pidana tersebut, menurut mereka, perlu menjadi salah satu hal yang harus dicermati dalam menilai perkara perdata ini, terutama untuk memahami perbuatan yang dilakukan, hubungan hukum para pihak, dan dasar pertanggungjawaban masing-masing pihak. Meski demikian, akibat hukum putusan pidana terhadap perkara perdata tetap perlu dinilai berdasarkan isi putusan, fakta yang terbukti, serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Surya.
Selain persoalan bukti kepemilikan dan putusan pidana, Surya menambahkan bahwa Terlawan I dan Terlawan II juga menyoroti pertimbangan majelis hakim tingkat pertama terhadap eksepsi yang mereka ajukan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa materi eksepsi berkaitan erat dengan pokok perkara sehingga penilaiannya dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan pokok perkara.
“Atas hal tersebut, mereka berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat
menilai apakah keberatan-keberatan yang diajukan selama persidangan telah
dipertimbangkan secara memadai dalam putusan tingkat pertama. Bagi mereka,
kejelasan pertimbangan hukum sangat penting untuk memastikan bahwa putusan
didasarkan pada penilaian yang menyeluruh terhadap fakta, alat bukti, dan hubungan hukum para pihak,” tambah Surya.
Perkara ini, menurut Terlawan I dan Terlawan II, tidak hanya berkaitan dengan klaim pembelian kavling, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan penentuan pihak yang bertanggung jawab atas transaksi yang disengketakan. Karena itu, mereka berharap seluruh bukti kepemilikan, dokumen transaksi, keterangan para pihak, serta fakta yang berkaitan dengan perkara pidana dapat dinilai secara objektif dan
proporsional.
“Melalui upaya banding ini, Terlawan I dan Terlawan II berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memeriksa kembali perkara ini secara teliti, independen, dan profesional, serta memberikan pertimbangan hukum yang jelas terhadap setiap persoalan utama yang mereka ajukan,” harapnya.
Mereka menegaskan bahwa banding merupakan hak hukum yang ditempuh untuk memperoleh pemeriksaan kembali atas putusan tingkat pertama. Mereka juga menyatakan tetap menghormati independensi peradilan dan menyerahkan
penyelesaian perkara kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui pemeriksaan pada tingkat banding, Terlawan I dan Terlawan II berharap diperoleh kejelasan mengenai kedudukan bukti kepemilikan tanah, hubungan hukum antara para pihak, dan dasar pertanggungjawaban atas transaksi yang menjadi pokok sengketa, sehingga kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak dapat terwujud,” pungkasnya.

