BernasIndonesia - Kongres Advokat Indonesia (KAI) secara resmi mengeluarkan dua rekomendasi melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar di di Hotel El Royal, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (9/2/2018) lalu.
Sekjen KAI, Aprillia Supaliyanto mengatakan dua rekomendasi yang diputuskan melalui rakernas tersebut bersifat internal dan eksternal. Rekomendasi internal, kata dia, terkait soal penguatan organisasi secara kelembagaan.
“Rekomendasi internal itu adalah konsolidasi dan meningkatkan SDM, transformasi ilmu, dan pelatihan,” ujar Aprillia di kantornya, Senin (26/2/2018).
Sementara itu, rekomendasi eksternal Rakernas KAI ditujukan kepada pemerintah. Menurur Aprillia, KAI mendorong pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kallah melakukan penguatan hukum dan pembangunan. KAI tidak ingin negara Indonesia hancur lebur manakala hukum tidak dijadikan panglima.
“Kita melihat hukum ini semakin lemah sehingga kita harus mengembalikan ini menjadi rechtsstaat alias negara hukum. Ini yang kita rekomendasikan di Rakernas,” katanya.
Aprillia menambahkan rekomendasi Rakernas KAI sudah diarahkan kepada KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang bergerak dalam bidang pemberantasan korupsi. Kepada KPK, KAI meminta agar lembaga adhoc tersebut tidak pandang buluh dalam menegakkan hukum.
“Termasuk kepada para advokat. Harus ada persamaan hak di depan hukum,” katanya.
Selain itu, KAI juga mendorong KPK bersinergis dengan lembaga penegak hukum lainnya. Misalnya, KPK membangun kerja sama dengan institusi Polri dan Kejaksaan. Hal ini sangat penting dilakukan untuk menghindari kegaduhan di antara lemabaga penegak hukum.
“Bagaimana harmoni ini bisa dibangun, Ada kesetaraan, mereka harus hadir dalam penegakan Hukum. Ini yang juga kita rekomendasikan,” tegas Aprillia. (KR)

