BernasIndonesia.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, meminta para penyelenggara Pemilu memastikan agar warga pemilih yang belum tecantum di DPT bisa tetap mencoblos pada hari pemungutan suara yang digelar, Rabu (27/06/2018) ini
"(Warga yang tidak tercantum di DPT harus bisa memilih-red) dengan menunjukkan surat keterangan yaitu surat kependudukan yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat,” katanya.
Hal itu, kata Bamsoet, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: a). menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara; dan b). didaftar pada DPTb ke dalam formulir Model A.Tb-KWK,” bunyi pasal 9 peraturan KPU Nomor 8/2018 tersebut.
Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada akan digelar pada Rabu (27/6/2018) ini. Pemungutan suara dilaksanakan serentak di 171 Dapil, meliputi 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. (Ak)

