Sekjen PKB Polisikan Ustadz Yahya Waloni

| Sabtu, 22 September 2018 | 12.37 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Sekjen PKB Abdul Kadir Karding melaporkan Ustaz Yahya Waloni ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri), Jumat (21/9). Yahya dilaporkan karena diduga telah melakukan ujaran kebencian.

“Disini saya melaporkan Yahya Waloni karena pernyataannya di tayangan YouTube yang diduga telah mencemarkan nama baik KH. Ma’ruf Amin, TGB M. Zainul Majdi dan Megawati,” ujar Karding di kantor Bareskrim Polri.

Menurut Karding, apa yang disampaikan Yahya dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga ia menganggap Yahya pantas dilaporkan ke kepolisian.

“Dia sampaikan, biang kerok masalah di Indonesia dilakukan oleh nenek di Jakarta, namanya Megawati. Begitu pula Kyai Ma’ruf dikatakan sudah tua, sudah mau mati tapi ambisi jadi Wapres dan menjawab siap. Sedangkan Pak TGB yang seharusnya Tuan Guru Bajang diganti menjadi bajingan,” paparnya.

Menurut Karding, apa yang disampaikan Yahya Waloni telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selaku orang yang dikenal luas masyarakat, sambung Karding, seharusnya ia tidak menyebarkan ujaran kebencian. Apalagi Yahya menyampaikan ujaran kebenciannya tersebut di depan banyak orang.

“Dia menyampaikan pernyataan itu dalam satu majelis, ini berbahaya bagi bangsa, masyarakat dan mencoreng kesantunan bangsa,” tegasnya.

Untuk menguatkan laporannya, anggota Komisi III DPR RI ini membawa bukti tayangan dari YouTube ketika Yahya berceramah di Masjid Al Fida, Pekanbaru. Saat itu, Yahya memberikan ceramah pada 9 September 2018, sekitar pukul 09.00 WIB.

Laporan Karding telah diterima pihak Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/957/IX/2018/BARESKRIM tertanggal 21 September 2018.  (sy)

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI