Pendapat Pengamat Soal Kasus Pelanggaran Kampanye Nafa Urbach

| Jumat, 16 November 2018 | 00.22 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terus mendalami dugaan kasus pelanggaran kampanye Artis, Nafa Indria Urbach alias Nafa Urbach. Hal itu dapat dilihat dari pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Magelang kepada Caleg dari partai NasDem tersebut.

Pengamat hukum Aprillia Supaliyanto, mengapresiasi langkah dan sikap tegas Bawaslu Kabupaten Magelang dalam menegakkan hukum. Menurut dia, pengakuan Nafa soal ketidaktahuannya dalam menggunakan mobil tangki air BPDB Kabupaten Magelang nopol AA 9537 HB (plat merah) untuk kegiatan kampanye beberapa waktu lalu, bukan sebuah alasan bagi Nafa untuk menghindar dari jeratan hukum.

"Enggak bisa (Nafa Urbach mengaku tidak tahu). Itu sudah jelas bahwa semua warga Negara di anggap paham tentang hukum, itu satu hal yang prinsip di situ," ujar Aprillia saat dihubungi, Kamis (15/11/2018).

Menurut Aprillia mempertanyakan dasar Nafa menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye politik. Sebab, Nafa bukanlah pejabat negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanye sendiri melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7 tahun 2017.

Kendati demikian, kata Aprillia, penggunaan fasilitas negara yang kemudian diduga sebagai pelanggaran kampanye tidak hanya dapat dibebebankan kepada Nafa Urbach seorang diri

"Tentu dia bukan satu-satunya yang harus bertanggungjawab, tapi ada juga pihak lain yang mesti dimintai pertanggungjawaban oleh Bawaslu yaitu yang menfasilitasi," tukas Aprillia.

Sekjend Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) ini menambahkan Bawaslu dapat menejatuhkan sanksi kepada Nafa Urbach jika nantinya  dia terbukti melakukuan pelanggaran kampanye. Sanksi yang dapat dijatuhkan Bawaslu bisa bermacam-macam, mulai yang ringan hingga sanksi yang berat.

"Sanksi yang berat yang dapat dijatuhkan oleh Bawaslu adalah mendiskualisikasi,  tergantung nanti kualitas kesalahannya kayak apa, apakah itu memang disengaja atau memang ke alpaan dia. Tentu itu sanksi harus berdasarkan hasil pemeriksaan itu. Tapi kemungkinan itu ada peluang untuk di dikualisikasikan ada," tambah dia.

Kemudian Aprillia menyarankan agar para Caleg tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Semua caleg, baik tingkat pusat maupun daerah, harus metaati aturan yang berlaku. Pelenggaran terhadap hukum, kata dia, tidak menyehatkan pesta demokrasi.

"Ayo sama-sama sekarang kita berdemokrasi secara taat adat, taat hukum,dan taan aturan. Karna kalau kita mencermati situasi politik, situasi demokrasi, pesta demokrasi yang sedang berjalan ini cukup tidak sehat, cukup tidak memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat," katanya.

Untuk diketahui, Nafa merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yang diusung Partai Nasdem Daerah pemilihan (Dapil) 6 Jawa Tengah. Dapil ini meliputi wilayah Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Temanggung, Wonosobo dan Purworejo. (sy)

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI