Idrus Marham Pasrah Didakwa Terima Suap

| Rabu, 16 Januari 2019 | 13.38 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengaku pasrah dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana, Idrus didakwa menerima suap senilai Rp2,250 miliar.

Idrus meyakini, proses persidangan yang dijalani di Pengadilan Tipikor untuk mengungkap kebenaran dalam kasus dugaan korupsi yang meneratnya ke balik jeruji besi. Untuk itu, ia tidak mengajukan eksepsi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi. Saya yakin dan percaya visi dalam persidangan ini mengungkap kebenaran berdasarkan pada fakta-fakta dalam persidangan ini sebagai dasar untuk menguji dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU," kata Idrus, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/1).

Bahkan, Idrus menyampaikan ucapan syukur atas kasus yang menjeratnya saat ini. Dimana, dengan kasus tersebut Idrus mengaku lebih banyak merenung dan akan menerima hikmahnya.

"Saya harus berterima kasih kepada siapapun terlepas dari benar salahnya proses yang saya lalui sehingga saya ada disini, kenapa karena ada hikmahnya terutama saya bisa banyak merenung dan berpikir lebih jernih," kata Idrus.

Idrus didakwa menerima uang Rp 2,250 Miliar bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih. Uang diberikan oleh pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo sebagai imbalan atas jasa membantu mengurus proyek PLTU Riau-1.

Proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa Kotjo. (JS)

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI