KPK Duga Suap Perizinan Meikarta Mengalir ke Sejumlah Anggota DPRD Bekasi

| Kamis, 10 Januari 2019 | 23.27 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sejumlah anggota DPRD Bekasi kecipratan uang suap perizinan proyek Meikarta milik Lippo Group.

Dimana, bukti penerimaan suap proyek Meikarta itu berdasarkan dari pengembalian uang dari sejumlah anggota DPRD Bekasi. Total uang senilai Rp100 juta itu diduga bagian dari aliran suap izin proyek pembangunan milik Lippo Grouptersebut.

"Tentu kami sita untuk menjadi bagian dari berkas penanganan perkara," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta Kamis (10/1).

Febri meminta, agar sejumlah anggota DPRD Bekasi yang turut menerima uang haram Meikarta untuk segera bersikap kooperatif dan mengembalikannya ke KPK. Apalagi, penyidik KPK telah mengantongi nama-nama anggota DPRD Bekasi, penerima uang suap tersebut.


"Lebih baik terus terang saja para anggota DPRD ini atau pihak lain yang menerima uang dan bersikap kooperatif itu akan lebih dihargai secara hukum," kata Febri.

KPK mengungkap fakta baru aliran dana suap Meikarta untuk sejumlah anggota DPRD Bekasi. Diduga, uang suap pemberian Lippo Group itu untuk membiayai pelisiran para anggota dewan Bekasi ke luar negeri. Parahnya, keluarga anggota DPRD Bekasi juga ikut dalam pelisiran dengan menggunakan uang suap tersebut.

Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta ialah PT Mahkota Sentosa Utama, yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk di bawah naungan Lippo Group.

Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik Mochtar Riady itu berdiri.

Dalam kasus ini, Billy Sindoro diduga memberikan uang Rp7 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.

KPK telah menetapkan 9 tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Groupyaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ?MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI