BernasIndonesia.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya, menangkap seorang pria berinisial NSN atas perbuatannya menipu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Pria itu meminta dana sebesar Rp 10 juta kepada Tjahjo dengan dalih akan membangun mushala di SD tempat Tjahjo sekolah.
Pria paruh baya berumur 35 tahun itu ditangkap di daerah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat 4 Januari 2019 lalu. Usai ditangkap, pelaku penipuan itu diperiksa secara marathon di Resmob Polda Metro. Kanit I Resmob Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi, mengatakan NSN mendapatkan kontak Tjahjo Kumolo dari sebuah grup dalam aplikasi WhatsApp.
Pria itu lantas menghubungi dan mengaku sebagai Shintawaty Sri Utami, Kepala Sekolah SD Rejosari, Semarang, tempat Tjahjo bersekolah dulu.
“Pelaku meminta sumbangan dana sebesar Rp 10 juta untuk pembangunan mushala di SD Rejosari, Semarang. Korban pun memerintahkan stafnya untuk mentrasfer uang tersebut ke rekening milik NSN,” kata Reza di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/1/2019).
Namun, malang bagi NSN, usai ditransfer dan memberitahukan kalau uang tersebut sudah ditransfer, pihak Tjahjo menghubungi pihak sekolah.
Tetapi, alangkah terkejutnya, Tjahjo menerima informasi bahwa tidak ada pembangunan mushala seperti yang disebutkan pelaku. Pihak sekolah menegaskan tidak ada pembangunan musala dan tak pernah meminta uang kepada Tjahjo Kumolo.
Pihak sekolah, lanjut Reza, juga menjelaskan kalau tersangka tidak terdaftar sebagai kepala sekolah di SD Rejosari.
“Staf Pak Menteri kemudian membuat laporan karena kasus tersebut,” kata Reza.
Melalui laporan itulah, kata Reza, polisi melakukan pengejaran dan meringkus NSN. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menghabiskan uang tersebut untuk berjudi.
“Pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi,” pungkas Reza.
Polisi menjerat NSN dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun serta Pasal 372 KUHP ancaman maksimal 4 tahun.
Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar, Dan, Pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Reza mengatakan, polisi menangkap pelaku di Pondok Gede, Bekasi dengan barang bukti berupa 2 buah telepon genggam dan satu buah kartu ATM BCA. (Ak/Red)
Pria paruh baya berumur 35 tahun itu ditangkap di daerah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat 4 Januari 2019 lalu. Usai ditangkap, pelaku penipuan itu diperiksa secara marathon di Resmob Polda Metro. Kanit I Resmob Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi, mengatakan NSN mendapatkan kontak Tjahjo Kumolo dari sebuah grup dalam aplikasi WhatsApp.
Pria itu lantas menghubungi dan mengaku sebagai Shintawaty Sri Utami, Kepala Sekolah SD Rejosari, Semarang, tempat Tjahjo bersekolah dulu.
“Pelaku meminta sumbangan dana sebesar Rp 10 juta untuk pembangunan mushala di SD Rejosari, Semarang. Korban pun memerintahkan stafnya untuk mentrasfer uang tersebut ke rekening milik NSN,” kata Reza di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/1/2019).
Namun, malang bagi NSN, usai ditransfer dan memberitahukan kalau uang tersebut sudah ditransfer, pihak Tjahjo menghubungi pihak sekolah.
Tetapi, alangkah terkejutnya, Tjahjo menerima informasi bahwa tidak ada pembangunan mushala seperti yang disebutkan pelaku. Pihak sekolah menegaskan tidak ada pembangunan musala dan tak pernah meminta uang kepada Tjahjo Kumolo.
Pihak sekolah, lanjut Reza, juga menjelaskan kalau tersangka tidak terdaftar sebagai kepala sekolah di SD Rejosari.
“Staf Pak Menteri kemudian membuat laporan karena kasus tersebut,” kata Reza.
Melalui laporan itulah, kata Reza, polisi melakukan pengejaran dan meringkus NSN. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menghabiskan uang tersebut untuk berjudi.
“Pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi,” pungkas Reza.
Polisi menjerat NSN dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun serta Pasal 372 KUHP ancaman maksimal 4 tahun.
Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar, Dan, Pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Reza mengatakan, polisi menangkap pelaku di Pondok Gede, Bekasi dengan barang bukti berupa 2 buah telepon genggam dan satu buah kartu ATM BCA. (Ak/Red)