Penjelasan Rocky Gerung Soal "Kitab Suci Fiksi"

| Sabtu, 02 Februari 2019 | 13.38 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Akademisi sekaligus aktivis Rocky Gerung menyebut pelapor kasusnya soal pernyataan “kitab suci adalah fiksi” gagal paham dalam membedakan soal fiksi dan fiktif.

“Rupanya si pelapor itu gagal paham beda antara fiksi dan fiktif padahal berkali-kali saya sudah terangkan,” kata Rocky usai menjalani proses klarifikasi di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Menurut Rocky, fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi yang menurutnya penting dan positif.

“Beda dengan fiktif yang cenderung mengada-ngada itu intinya dan berulang kali saya terangkan bahkan dengan sangat jelas,” kata Rocky.

Hal tersebut juga, kata Rocky, ditanyakan dalam agenda klarifikasinya selain menerangkan apa latar belakangnya dia memiliki pemikiran seperti itu, bahkan menyebut kitab suci adalah fiksi hingga pengetahuannya mengenai konsep kitab suci dan agama.

“Saya peneliti, pengajar, jadi saya memakai kata itu termasuk kata kitab suci sebagai konsep dan itu konteksnya untuk mengajarkan dengan metode yang biasa disebut silogisme. Ini harusnya disidangkan di ruang seminar gitu bukan dilaporkan. Dengan ini ya yang bersangkutan pasti kekurangan pengetahuan tentang konsep konsep dasar,” ujar Rocky.

Rocky datang ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat ini, untuk dimintai klarifikasi atas pelaporan dengan tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 lalu karena pernyataannya yang menyebut “kitab suci adalah fiksi” di salah satu acara televisi swasta.

Dalam proses klarifikasi tersebut, Rocky diberondong 20 pertanyaan dalam proses yang berlangsung selama hampir lima jam dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.40 WIB.

Rocky dipanggil dengan status sebagai saksi terlapor atas laporan Jack yang tercatat dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Selain laporan dari Jack, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI