BernasIndonesia.com - Polda Jawa Tengah menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye, yang menyeret nama Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif. Dengan demikian, status tersangka Slamet juga otomatis dicabut.
Salah satu alasan dihentikannya kasus ini ialah karena hingga 14 hari masa penyidikan, Slamet tidak kunjung hadir dalam pemeriksaan. Karena seperti diketahui, polisi memanggil Slamet pada Rabu (13/2) dan Senin (18/2), namun ia tidak hadir.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penghentian kasus ini telah sesuai dengan aturan hukum yang ada.
“Penyidik melakukan gelar Gakkumdu dengan ahli dan disimpulkan seperti itu, mens rea. Artinya kegiatan itu belum ada unsur pidana Pemilunya,” ujar Dedi di Mabes Polri, Selasa (26/2).
Dedi menjelaskan, gelar perkara dilakukan setelah panggilan kedua, sebelum panggilan ketiga. Pasalnya, ada upaya paksa saat pemanggilan ketiga, sehingga itu harus dilakukan dengan matang.
“Jangan sampai salah langkah, makanya meminta pendapat Gakkumdu dan ahli. Sebelum penetapan tersangka saat itu juga digelar juga,” katanya.
Sebelumnya, Polresta Surakarta menetapkan Slamet sebagai tersangka sejak 10 Februari 2019. Penetapan tersangka terhadap Slamet didasari laporan Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran kampanye saat acara Tabligh Akbar 212 Solo Raya, 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Dalam orasinya, Slamet yang juga Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga menyinggung soal 2019 Ganti Presiden. Atas hal tersebut, Bawaslu Kota Solo kemudian menindaklanjuti orasi tersebut.
Jika terbukti melanggar aturan kampanye, Slamet Maarif terancam Pasal 492 UU Pemilu dan atau Pasal 521 UU Pemilu dengan pidana maksimal dua tahun dan denda Rp 24 juta.
Salah satu alasan dihentikannya kasus ini ialah karena hingga 14 hari masa penyidikan, Slamet tidak kunjung hadir dalam pemeriksaan. Karena seperti diketahui, polisi memanggil Slamet pada Rabu (13/2) dan Senin (18/2), namun ia tidak hadir.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penghentian kasus ini telah sesuai dengan aturan hukum yang ada.
“Penyidik melakukan gelar Gakkumdu dengan ahli dan disimpulkan seperti itu, mens rea. Artinya kegiatan itu belum ada unsur pidana Pemilunya,” ujar Dedi di Mabes Polri, Selasa (26/2).
Dedi menjelaskan, gelar perkara dilakukan setelah panggilan kedua, sebelum panggilan ketiga. Pasalnya, ada upaya paksa saat pemanggilan ketiga, sehingga itu harus dilakukan dengan matang.
“Jangan sampai salah langkah, makanya meminta pendapat Gakkumdu dan ahli. Sebelum penetapan tersangka saat itu juga digelar juga,” katanya.
Sebelumnya, Polresta Surakarta menetapkan Slamet sebagai tersangka sejak 10 Februari 2019. Penetapan tersangka terhadap Slamet didasari laporan Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran kampanye saat acara Tabligh Akbar 212 Solo Raya, 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Dalam orasinya, Slamet yang juga Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga menyinggung soal 2019 Ganti Presiden. Atas hal tersebut, Bawaslu Kota Solo kemudian menindaklanjuti orasi tersebut.
Jika terbukti melanggar aturan kampanye, Slamet Maarif terancam Pasal 492 UU Pemilu dan atau Pasal 521 UU Pemilu dengan pidana maksimal dua tahun dan denda Rp 24 juta.

