Gerakan People Power Yang Digaungkan Amien Rais Langgar Peraturan

| Sabtu, 06 April 2019 | 02.10 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Mahkamah Agung (MA) mengingatkan bahwa gerakan people power atau kekuatan rakyat yang diserukan Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Amien Rais sama sekali tak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

""Negara hukum harus sesuai koridor hukum. People power di luar koridor (hukum)," tegas hakim agung Supandi dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Supandi menjelaskan, jika ada yang kurang puas dengan hasil Pemilu 17 April 2019 nanti, bisa menempuh jalur hukum lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau di dalam proses pencoblosan ada macam-macam yang menimbulkan ketidakpuasan (peserta Pemilu), itu hasil Pemilu yang wewenang menjadi wewenang MK," tekan Supandi.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI