BernasIndonesia.com - Mahkamah Agung (MA) mengingatkan bahwa gerakan people power atau kekuatan rakyat yang diserukan Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Amien Rais sama sekali tak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
""Negara hukum harus sesuai koridor hukum. People power di luar koridor (hukum)," tegas hakim agung Supandi dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).
Supandi menjelaskan, jika ada yang kurang puas dengan hasil Pemilu 17 April 2019 nanti, bisa menempuh jalur hukum lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau di dalam proses pencoblosan ada macam-macam yang menimbulkan ketidakpuasan (peserta Pemilu), itu hasil Pemilu yang wewenang menjadi wewenang MK," tekan Supandi.
""Negara hukum harus sesuai koridor hukum. People power di luar koridor (hukum)," tegas hakim agung Supandi dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).
Supandi menjelaskan, jika ada yang kurang puas dengan hasil Pemilu 17 April 2019 nanti, bisa menempuh jalur hukum lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau di dalam proses pencoblosan ada macam-macam yang menimbulkan ketidakpuasan (peserta Pemilu), itu hasil Pemilu yang wewenang menjadi wewenang MK," tekan Supandi.

