Pemasok Sabu Untuk Nunung Kendalikan Transaksi dari Lapas

| Kamis, 25 Juli 2019 | 12.32 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Ditnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pelaku pemasok narkotika jenis sabu kepada komedian Tri Retno Prayudati, alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran.
Pelaku pemasokan barang haram jenis Shabu kepada NN dan J tersebut berinisial HM alias TB. HM diketahui mendapat barang haram tersebut dari tersangka berinisial E.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, E merupakan seorang  narapidana kasus narkoba. Saat ini E masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Bogor, Jawa Barat.

“Kami telah melakukan komunikasi dengan Kalapas, jadi pelaku tersebut mengendalikan dari dalam Lapas,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/7).

Saat ini, kata Argo, pihak kepolisian telah mengamankan E di dalam Lapas. Polisi masih mendalami jaringan yang dikendalikan oleh E.

Sebelumnya, Ditres Narkoba Polda Metro Jaya menangkap komedian Nunung (56). Komedian bernama asli Tri Retno Prayudati ini ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

Nunung ditangkap di rumahnya yang beralamat Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Jumat (19/7) sekitar pukul 13.15 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.

“Diamankan satu klip sabu 0,36 gram, hasil test urine positif narkotika,” ujar Argo.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI