Pengamat: Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Cacat Dan Berlebihan

| Rabu, 17 Juli 2019 | 18.06 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid menilai pembentukan panitia khusus hak angket yang digalang DPRD Sulawesi Selatan, sadari awal sudah cacat dan tidak memiliki derajat konstitusional. Tapi Pansus hak angket sudah mulai memeriksa sejumlah saksi.

"Indikasi pelanggaran yang dijadikan dasar DPRD Sulawesi Selatan untuk mengeluarkan Hak Angket adalah lemah dan sumir," ujar Fahri melalui keterangannya, Rabu (17/7/2019).

Menurut Fahri, hak angket memang merupakan kewenangan DPR bersama dengan hak interpelasi serta hak menyatakan pendapat. Tapi, lanjut Fahri,  sampai saat ini tidak ada perangkat hukum positif yang mengatur secara imperatif mengenai sejauh mana daya ikat produk hak angket itu kepada instansi penegak hukum lainnya, baik kepolisian, kejaksaan, serta KPK untuk menindak lanjuti rekomendasi panitia angket sepanjang berkaitan dengan temuan dugaan pelanggaran hukum. Menurut dia, tidak ada kewajiban konstitusional kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Sehingga penggunaan instrumen angket dalam sistem ketatanegaraan adalah mubazir serta tidak efektif, sebab pranata hukum angket itu sendiri adalah suatu bentuk pengaturan yang belum tuntas kedudukannya serta pola relasi kerja dalam arti yang lebih teknis operasional," tandas Fahri.

Eks pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf ini memberikan cantoh soal rekomendasi pansus hak angket DPR RI terkait dugaan korupsi skandal Bank Cantury. Diketahui, rekomendasi Pansus Hak Angket DRP RI sudah diserahkan kepada KPK, tapi sampai saat ini skandal yang merugikan keuangan negara sekitar 6,7 triliun belum tuntas.

"Pertanyaan yang kemudian hadir ialah bagaimana tindak lanjut dari hasil temuan tersebut?, pertanyaan ini juga terkait dengan “wibawa” dari sistem ketatanegaraan kita," katanya.

Untuk diketahui, Pansus Hak Angket DPRD Sulsel sudah berjalan dan memeriksa saksi. Pembentukan Pansus sebagai upaya DPRD menyikapi kinerja Gubernur Sulawesi Selatan selaku lembaga eksekutif daerah.

Adapun hasil dari temuan pansus ialah terdapat lima indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan.

Pertama, terbitnya SK Wakil Gubernur melantik 193 pejabat di Pemprovinsi Sulawesi Selatan yang mengindikasikan dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulawesi Selatan.

Kedua, indikasi KKN dalam mutasi ASN karena Gubernur atau Wakil Gubernur membawa ASN dari Kabupaten Banteng dan Bone.

Ketiga, indikasi KKN penempatan Pejabat eselon IV hingga eselon II.

Keempat, Kepala Biro Pembangunan Jumras dan Kepala Inspektorat Lutfi Natsir.

Dan Kelima, penyerapan anggaran rendah.

Menurut Fahri, jika kelima potret indikasi pelanggaran itu dijadikan fokus penyelidikan dengan menggunakan instrumen hak angket, maka sesungguhnya hal itu adalah keliru dan sangat berlebihan jika dilihat dari optik hukum tata negara. Sebab, kata diaz kelima hal itu hakikatnya adalah masalah yang berada pada lapangan hukum Administrasi, yang seharusnya cukup disikapi dengan menggunakan instrumen hak interpelasi atau hak bertanya, dalam rangka melakukan upaya korektif terhadap pemerintah daerah.

"Artinya DPRD mempertanyakan kebijakan Gubernur, dan itu lebih sejalan dengan apa yang diatur pada Pasal 322 UU MD3," tukas Fahri.

Disebutkan Fahri, penggunaan hak interpelasi dipandang lebih sejalan dengan spirit serta bangunan yuridis sebagaimana diatur dalam UU MD3 ini, karena secara teoritis sangat linear dengan sistem pemerintahan Presidensial sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

"Penggunaan hak angket DPRD Sulawesi Selatan saat ini sangat sumir dan potensial eksesiv dan destruktif serta cenderung berlebihan," demikian Fahri menegaskan.  (FIK)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI