4 Kali Mangkir, KPK Bisa Jemput Paksa Melchias Mekeng

| Rabu, 09 Oktober 2019 | 11.44 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng kembali absen dari pemanggilan KPK, Selasa (8/10/2019). Mekeng tak memenuhi panggilan karena mengaku sakit.

Dengan demikian, mantan Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu telah empat kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap eks anggota DPR Eni Maulani Saragih.
KPK pun mengaku sedang mempertimbangkan untuk melakukan opsi penjemputan paksa terhadap Mekeng.

"Terkait dengan apakah akan dilakukan panggil paksa, atau dipanggil kembali, atau dengan cara-cara lain menurut hukum acara yang berlaku itu yang sedang dibicarakan oleh penyidik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

"Jadi masih dalam proses pembahasan saya kira ya, belum ada arah ke misalnya kalau panggil paksa atau pemanggilan kembali, penyidik harus mempertimbangkan banyak hal," imbuhnya.

Sebelumnya, Mekeng pernah dipanggil KPK sebanyak tiga kali pada Rabu (11/9), Senin (16/9), Kamis (19/9), dan juga hari ini. Namun ia tak hadir karena sedang ada tugas lain.

Hari ini Mekeng kembali tidak hadir dengan alasan sakit tanpa memberikan lampiran surat keterangan dokter.

KPK juga sudah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Mekeng selama enam bulan ke depan terhitung sejak September 2019 lalu. (Alf/Ts)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI