Gagal Bunuh Suami, Pasangan Selingkuhan di Kelapa Gading Ditangkap Polisi

| Kamis, 03 Oktober 2019 | 13.18 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Seorang perempuan berinisial YL (40) bersama selingkuhannya, BHS (33) bersekongkol untuk membunuh VT. Diketahui VT merupakan suami sah dari YL, sekaligus anak buah BHS.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kedua sejoli terlarang ini berencana membunuh VT dengan cara menggunakan racun sianda, dan menyewa pembunuh bayaran. Pertama YL mencampurkan minuman dengan sianida yang telah dibeli BHS.

“Namun cara itu urung dilakukan lantaran YL takut aksinya ketahuan. Setelah tiga hari disimpan di rumahnya, sianida itu dikembalikan ke BHS,” ujar Budhi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/10).

Tidak berhenti di situ, lanjut Budhi, BHS dan YL kembali merencanakan aksi pembunuhan dengan motif pura-pura dibegal. Dalam hal ini mereka menyewa dua pembunuh bayaran berinisial HER dan BK.

Percobaan pembunuhan tersebut dilakukan pada Jumat (13/9), BHS yang merupakan atasan korban dan BK berkendara bersama. Namun di tengah jalan, BHS menyuruh VT menghentikan mobil dengan alasan ingin muntah.

“Saat itu juga BK yang duduk di kursi belakang menikam VT di bagian leher. Namun korban yang masih sadar langsung tancap gas menuju rumah sakit,” terangnya.

Setibanya di rumah sakit, kata Budhi, VT langsung mendapat perawatan medis. Selain itu, pihak rumah sakit akhirnya melaporkan kejadian percobaan pembunuhan tersebut ke Polsek Kelapa Gading.

“Setelah tiga hari kami berhasil menangkap YL. Kita juga menangkap BHS yang sedang kabur di Bali,” tuturnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari racun sianida, jarum suntik, dan pisau. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai yang diberikan YL kepada BHS.

Dalam kasus ini, polisi juga masih memburu HER dan BK, dua eksekutor yang gagal membunuh VT. Kedua pembunuh bayaran itu saat kini berstatus DPO.

Karena perbuatannya, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup. Tri

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI