Bernasindonesia.com - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa rencana pemekaran wilayah di Papua dan Papua barat merupakan aspirasi yang disampaikan oleh para tokoh Papua saat bertemu dengannya beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, pemerintah berada pada posisi mendengarkan aspirasi yang disampaikan tersebut.
"Itu aspirasi dari bawah yang saya temui waktu dialog. Keinginan-keinginan mereka, keinginan beliau-beliau, tokoh-tokoh yang ada di Pegunungan Tengah. Saya itu pada posisi mendengar, bukan saya yang menawarkan atau memerintahkan," ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 1 November 2019.
Untuk diketahui, aspirasi pemekaran wilayah tersebut disampaikan kepada Presiden saat bertemu dengan 61 tokoh Papua di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 September 2019. Saat itu, Presiden menuturkan bahwa usulan tersebut mesti dikaji terlebih dahulu. Sebab, pemekaran wilayah diatur dalam Undang-Undang.
Aspirasi tersebut juga kembali dibicarakan saat berdialog dengan perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat Papua di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Senin, 28 Oktober 2019, dalam kunjungan kerja Presiden ke Bumi Cenderawasih tersebut.
Saat itu, Kepala Negara menjelaskan bahwa sebetulnya pemekaran wilayah di seluruh Indonesia sedang berada dalam masa moratorium atau penangguhan. Hal tersebut dikarenakan banyaknya usulan pemekaran, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang disampaikan kepadanya.
"Apa yang baik untuk negara ya akan saya putuskan. Saya baru menyampaikan akan saya tindak lanjuti dengan kajian-kajian," kata Presiden. (BSI)
"Itu aspirasi dari bawah yang saya temui waktu dialog. Keinginan-keinginan mereka, keinginan beliau-beliau, tokoh-tokoh yang ada di Pegunungan Tengah. Saya itu pada posisi mendengar, bukan saya yang menawarkan atau memerintahkan," ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 1 November 2019.
Untuk diketahui, aspirasi pemekaran wilayah tersebut disampaikan kepada Presiden saat bertemu dengan 61 tokoh Papua di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 September 2019. Saat itu, Presiden menuturkan bahwa usulan tersebut mesti dikaji terlebih dahulu. Sebab, pemekaran wilayah diatur dalam Undang-Undang.
Aspirasi tersebut juga kembali dibicarakan saat berdialog dengan perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat Papua di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Senin, 28 Oktober 2019, dalam kunjungan kerja Presiden ke Bumi Cenderawasih tersebut.
Saat itu, Kepala Negara menjelaskan bahwa sebetulnya pemekaran wilayah di seluruh Indonesia sedang berada dalam masa moratorium atau penangguhan. Hal tersebut dikarenakan banyaknya usulan pemekaran, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang disampaikan kepadanya.
"Apa yang baik untuk negara ya akan saya putuskan. Saya baru menyampaikan akan saya tindak lanjuti dengan kajian-kajian," kata Presiden. (BSI)