Bernasindonesia.com - Polisi menangkap lima orang terkait pencurian truk di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Kelima tersangka yang berhasil ditangkap berinisial SR, D, AU, AK dan HA.
Kasubbid Penmas I Gede Nyeneng mengatakan, mulanya SR menemukan sebuah kunci truk di area parkir di kawasan Ciracas. Setelah menemukan kunci, ia mencoba peruntungan dengan mencoba memasukkan kunci tersebut ke sebuah truk.
“Setelah menemukan kunci, SR mencoba kunci tersebut ke truk Mitsubishi. Ternyata kuncinya cocok, ia lalu membawa truk itu ke Sukabumi,” ujar Gede di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11).
Setelah sampai di Sukabumi, lanjut Gede, SR menjual truk tersebut ke tersangka D dengan harga Rp 23 juta. Kemudian D mencoba memasarkan mobil di kawasan Sukabumi.
“D juga meminta tolong carikan pembeli ke tersangka AU dan AK. Namun karena truk tersebut tidak dilengkapi surat-surat, maka mereka kesulitan menjualnya,” jelasnya.
Karena tidak kunjung laku, sambung Gede, AU dan AK meminta HA untuk memasarkan truk tersebut ke Jakarta seharga Rp 25 juta. Polisi yang telah mengincar para tersangka akhirnya menangkap mereka saat akan transaksi.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dan atau Pasal 480 tentang Penadahan Hasil Kejahatan. Mereka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Tri)
Kasubbid Penmas I Gede Nyeneng mengatakan, mulanya SR menemukan sebuah kunci truk di area parkir di kawasan Ciracas. Setelah menemukan kunci, ia mencoba peruntungan dengan mencoba memasukkan kunci tersebut ke sebuah truk.
“Setelah menemukan kunci, SR mencoba kunci tersebut ke truk Mitsubishi. Ternyata kuncinya cocok, ia lalu membawa truk itu ke Sukabumi,” ujar Gede di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11).
Setelah sampai di Sukabumi, lanjut Gede, SR menjual truk tersebut ke tersangka D dengan harga Rp 23 juta. Kemudian D mencoba memasarkan mobil di kawasan Sukabumi.
“D juga meminta tolong carikan pembeli ke tersangka AU dan AK. Namun karena truk tersebut tidak dilengkapi surat-surat, maka mereka kesulitan menjualnya,” jelasnya.
Karena tidak kunjung laku, sambung Gede, AU dan AK meminta HA untuk memasarkan truk tersebut ke Jakarta seharga Rp 25 juta. Polisi yang telah mengincar para tersangka akhirnya menangkap mereka saat akan transaksi.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dan atau Pasal 480 tentang Penadahan Hasil Kejahatan. Mereka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Tri)