Kepala BPH Migas Dampingi Menteri ESDM Rapat Terbatas Bersama Jokowi

| Rabu, 08 Januari 2020 | 01.00 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa mendampingi Menteri ESDM, Arifin Tasrif dalam Rapat Terbatas bersama Presiden Republik Indonesia dengan topik Ketersediaan Gas untuk Industri yang bertempat di Kantor Presiden Republik Indonesia, Istana Negara.

Dalam kesempatan Ratas ini, Presiden RI, Joko Widodo bersama jajaran Menteri-Menteri terkait membahas isu isu seputar Gas Bumi, khususnya gas bumi bagi industri.

Salah satu tugas fungsi BPH Migas menurut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah mengatur dan menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Dalam perjalanannya BPH Migas telah menetapkan tarif pengangkutan di 61 ruas pipa transmisi dengan rata rata tarif tertimbang USD 0,353/Mscf, 18 ruas diatas tarif rata rata (diatas USD 1 /Mscf) antara lain Ruas Arub Belawan, SSWJ 1, SSWJ 2, dan Kepodang - Tambak Lorok.

Tugas fungsi BPH Migas di bidang gas bumi selanjutnya adalah mengatur dan menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil dimana BPH Migas telah menetapkan harga Jaringan Gas di 52 Kabupaten/Kota (+/- 500.000 SR) dimana harga ini masih dibawah harga pasar LPG 3 Kg. Dan kedepannya sesuai RPJMN Teknokratik 2020-2020 akan direncanakan dibangun 4 juta sambungan rumah.

Tugas fungsi BPH Migas di bidang gas bumi yang ketiga adalah mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi dimana pada tahun 2006 BPH Migas telah melaksanakan lelang 3 ruas transimis, yaitu Gresik-Semarang, Cirebon-Semarang, Kalimantan-Jawa dan sekarang BPH Migas dalam proses persiapan lelang ruas transmisi dan atau wilayah jaringan distribusi.

Presiden RI, Joko Widodo dalam kesempatan Ratas kali ini menyatakan agar Harga Gas untuk Industri dalam negeri Harus mengacu kepada Pepres 40 /2016 yaitu sebesar USD 6/ MMBTU dan harus dapat diwujudkan pada kuartal 1 tahun 2020 (paling lambat Bulan Maret Tahub 2020) dan akan dievaluasi melalui beberapa opsi lain jika hal tersebut tidak dapat diwujudkan. (BSI)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI