MK Akan Prioritaskan Sengketa Pilkada 2020

| Selasa, 28 Januari 2020 | 17.24 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan sidang sengketa Pilkada Serentak 2020 akan menjadi prioritas lembaga yudikatif tersebut, selain tugas konstitusional rutin pengujian undang-undang.

"Tahun 2020, prioritas yang dikedepankan tetap pada dukungan pelaksanaan fungsi dan peran MK dalam mewujudkan demokrasi berkeadilan, termasuk untuk menghadapi potensi perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan di 270 daerah," kata Anwar Usman dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Sidang sengketa Pilkada Serentak 2020 diperkirakan mulai bergulir Oktober 2020 setelah tahapan pemungutan suara pada 23 September 2020 serta penghitungan dan rekapitulasi suara 23 September-5 Oktober 2020.

Sementara selama 2019, Anwar Usman menuturkan Mahkamah Konstitusi menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum serentak sebanyak 262 perkara, yang terdiri satu perkara sengketa presiden dan wakil presiden serta 261 sengketa pemilu legislatif.

Dari 261 perkara tersebut, sebanyak 249 diajukan oleh partai politik, satu diajukan oleh kelompok masyarakat, satu perkara terkait ambang batas parlemen dan 10 diajukan oleh calon anggota DPD.

"Alhamdulillah, seluruh perkara perselisihan hasil pemilu serentak telah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persidangan berjalan lancar, transparan dan publik dapat memantau setiap tahapan dan prosesnya," kata Anwar Usman.

Sejak MK berdiri pada 2003, hingga 2019, sebanyak 982 perselisihan hasil pemilihan kepala daerah telah ditangani.

Sementara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif, DPR, DPD, dan DPRD sebanyak 671 perkara dan perselisihan hasil pemilihan presiden/wakil presiden lima perkara. Antara
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI