Terkait Dugaan Mafia Pembebasan Lahan, Kantor PT KPC Pusat Didemo Seratusan Orang

| Selasa, 25 Februari 2020 | 22.45 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Kantor PT. Kaltim Prima Coal (PT. KPC) didemo seratusan orang. PT KPC ini berkantor di Bakrie Tower, komplek Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2020). Massa mengatasnamakan Himpuann Pemuda Pertambangan Indonesia (HPPI).

Massa membawa sejumlah perangkat aksi seperti mobil komando, spanduk, baleho, dan poster. Satu persatu massa menyampaikan orasi. Massa ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Demonstrasi ini terkait adanya dugaan dugaan mafia pembebasan lahan di desa Spaso Selatan, Kecamatan Bangalon, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Pemilik lahan di sana menuntut ganti rugi kepada PT. KPC.

Koordinator lapangan massa aksi, M. Nurul Huda, menuntut PT. KPC membayar ganti rugi berupa pembayaran kepada warga yang memiliki lahan di sana. Menurutnya, ada salah seorang warga bernama Agus Waren yang tidak mendapatkan ganti rugi. Padahal, kata Nurul, Agus Waren memiliki lahan seluas 119 hektar. Tapi, lahan Agus Waren ini sudah dikuasai PT. KPC.

"Jadi hak-hak warga yang dipakai PT. KPC belum diganti rugi. Makanya kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan," kata Nurul.

Sebelum massa melakukan aksi demonstrasi, kuasa hukum Agus Waren, Zulfian Rehalat, sudah berupaya bertemu pimpinan PT. KPC pusat. Namun, pimpinan PT. KPC sedang tidak berada di tempat.

"Tadi kami ke lantai 15 (Bakrie Tower) tapi tidak ada pimpinannya. Kata resipsionesnya pimpinannya sedang berobat ke Singapura karena sakit. Sudah dua minggu kata resesionesnya sakit. Jadi kami tidak ketemu pimpinan PT. KPC ini," ujar Zulfian Rehalat.

Zulfian mengaku sebagai kuasa hukum kolompok tani Kutai Jaya Sangatta Bersatu. Salah satu anggota kolompok ini adalah Agus Waren.

Menurut Zulfian, ada 15 kolompok tani yang bergabung dalam kolompok tani Kutai Jaya Sangatta Bersatu. Mereka ada yang memiliki ratusan hektar lahan dan belum mendapatkan kompensasi ganti rugi dari PT. KPC.

"Satu kolompok ada 20 orang anggotanya. Satu orang ada yang punya 119 hektar. Paling banyak 526 hektar dan paling sedikit 28 hektar," katanya.

Jika PT. KPC tidak memberikan ganti rugi, menurut Zulfian, dirinya akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta keadilan. Menurutnya, para kliennya sangat dirugikan oleh mafia pembebasan lahan di Kutai Timur.

"Jadi saya selalu kuasa hukum akan bertemu presiden. Saya akan kirim surat karena klien saya dirugikan. Saya akan memohon kepada pak presiden untuk memerintahkan instansi terkait melunasi dan menyelesaikan pembayaran lahan warga," katanya.

Selain itu, menurut Ryan, dirinya juga akan meminta kepada Jokowi memerintahkan Mentri ESDM dan Dirjen Menerba tidak memperpanjang izin kontrak PT. KPC.

"Harus bayar ganti rugi dulu PT. KPC ini kepada pemilik lahan," katanya.

Sementara itu, korban dari ulah mafia pembebasan lahan bernama Agus Waren mentatakan dirinya mengaku memiliki lahan seluas 119 hektar. Dia mengatakan belum mendapatkan pembayaran dari PT. KPC. Lahan Agus Waren ini berada terletak di Jl. Pinang XS. Rukun Tetangga 005/Penorama, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Nomor registrasi lahan Agus Waren ini  092.11/3058/III/2011.

"Tapi sudah berada dipenguasaan PT. KPC dan telah digunakan untuk perusahaan pertambangan. Saya selaku pemilik lahan di dana tentu sangat dirugikan. Saya tidak mau rugi," kata Agus Waren. (BSI)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI