KemePAN-RB: ASN Dilarang Mengajukan Cuti Selama COVID-19

| Jumat, 01 Mei 2020 | 04.14 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Kementerian Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan cuti selama wabah COVID-19 guna mencegah penyebaran lebih luas wabah tersebut.

"ASN memang mempunyai hak cuti. Tapi maaf, kali ini hak cuti itu sangat sangat dibatasi," kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB Ir. Bambang D. Sumarsono dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Darurat (BNPB), Jakarta, Kamis (30/4).

Adapun pelarangan cuti bagi ASN selama COVID-19 itu diatur dalam ketentuan SE Nomor 46 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti. Sementara pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga dilarang untuk memberikan cuti bagi ASN.

Namun demikian, ada beberapa alasan yang dapat diajukan sebagai syarat sehingga permohonan cuti diizinkan. Di antara pengajuan cuti yang diperbolehkan adalah cuti melahirkan.

"Kalau mau melahirkan ya mau tidak mau (harus) diberi cuti," katanya.

Kemudian cuti berikutnya yang diizinkan adalah cuti sakit, dengan ketentuan bahwa ASN tersebut mengalami sakit cukup parah.

Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan. Namun demikian, perlu dicatat bahwa cuti alasan penting tersebut hanya terbatas bagi keluarga inti, yaitu bapak, ibu, saudara kandung, anak atau menantu yang mengalami sakit keras atau bahkan meninggal.

"Jadi itu saja. Seperti cuti menikah itu tidak ada dalam ketentuan ini," pungkasnya.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI